TRIBUNTANGERANG.COM - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalila memastikan pengecer dapat menjual elpiji 3 kg
Hal ini disampaikan oleh Bahlil saat mengunjungi pangkalan gas di Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (3/2/2025).
"Sekarang kami ubah aturannya, atas perintah pak presiden, saya baru ditelepon tadi pagi dan malam, kami diarahkan adalah pertama memastikan elpiji 3 kg ini harus tepat sasaran dan subsidi tepat sasaran, harganya harus terjangkau," kata Bahlil.
"Atas arahan pak Presiden yang pertama adalah semua supplier (pengecer) ya, supplier yang ada kami fungsikan, mereka per-hari ini mulai menjadi sub-pangkalan," pungkasnya.
Dalam kesempatan itu, Bahlil juga menyampaikan alasan sebenarnya membuat kebijakan pembatasan penjualan elpiji. Hal ini agar penjualan gas subsidi bisa tepat sasaran.
"Saya jujur mengatakan subsidi elpiji 3 kg kami ini satu tahun Rp 87 triliun, harga di tingkat masyarakat harusnya per-kilogram tidak lebih dari Rp 5.000, artinya 1 tabung harusnya cuman Rp 15.000, karena subsidi negara per-tabung itu Rp 36.000," kata Bahlil.
"Laporan yang masuk bahwa ada elpiji 3 kg yang dijual di masyarakat sampai dengan Rp 25.000. Artinya kalau Rp 25.000, kan berarti subsidi kami berpotensi besar untuk tidak tepat sasaran," imbuhnya.
Baca juga: Breaking News: Datang ke Pangkalan Elpiji 3 Kg Cibodas, Bahlil Lahadalia Diprotes Warga Tangerang!
Oleh karena itu, lanjut Bahlil, pihaknya pun memutuskan agar warga langsung membeli gas di pangkalan.
Sebab, PT Pertamina langsung memasok gas melon itu ke agen-agen resmi, sebelum akhirnya ke pangkalan.
"Pertamina itu menyuplai langsung ke agen, agen ke pangkalan. Ini masih bisa kami kontrol siapa yang beli, harganya berapa masih bisa," kata Bahlil.
"Kalau dari pangkalan ke pengecer, nah pengecer ini yang enggak bisa Pertamina kontrol harganya dan siapa yang beli. Bahkan ada sebagian yang dioplos untuk dijual ke industri. Masa barang subsidi dijual ke industri, itulah lahir aturan ini untuk pengecer," imbuhnya. (m40)
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News