TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Ahmad Dhani dan Pongi Barata saling adu argumen soal UU Hak Cipta.
Kedua musisi ini adu argumen soal UU Hak Cipta khususnya pembayaran royalti oleh penyanyi kepada pencipta lagu.
Perdebatan di antara kedua musisi senior ini diduga dilatarbelakangi oleh Agnez Mo yang diperintahkan Pengadilan untuk membayar denda Royalti.
Agnez divonis melanggar hak cipta karena tidak membayar royalti kepada pencipta lagu yang dibawakannya.
Ari Bias sebagai pencipta lagu melaporkan Agnez ke pengadilan. Pengadilan meminta Agnez mo membayar denda Royalti senilai Rp 1,5 Miliar.
Adu argumen keduanya berawal dari Pongki melalui unggahan di Threads, menyampaikan terima kasih pada para penyanyi, karena merasa berkat mereka lagu-lagunya menjadi populer.
Ahmad Dhani pun menanggapi ucapan terima kasih Pongki Barata pada para penyanyi yang sudah mempopulerkan lagu-lagu ciptaannya.
"Kali ini saya ingin berterima kasih, kepada semua penyanyi yang sudah menyanyikan lagu saya. Apalagi yang sudah mempopulerkannya :)," tulis Pongki.
"Terima kasih Iwan Fals, Anang Hermansyah, Virzha, Audy, Siti Nurhaliza, (alm) Chrisye, Mayangsari, Yuni Shara, Praz Teguh, Tulus, Jikustik dll. Kalau gak krn mereka2 itu. Pandemi kemarin pasti berat sekali :)," imbuhnya.
Unggahan Pongki itu tentu saja berbeda dengan tujuan yang sedang diperjuangkan para pencipta lagu untuk mendapat hak mereka sesuai Undang-undang yang berlaku, yaitu Undang-undang tentang Hak Cipta.
Karena itu, Ahmad Dhani yang selama ini vokal menyuarakan hal tersebut, menanggapi unggahan Pongki.
Ahmad Dhani membagikan tangkapan layar dari pesan WhatsApp yang melampirkan screenshot threads Pongki.
"Pernyataan yang tidak akan mengubah undang-undang hak cipta," tertera dalam pesan itu. Kemudian Dhani juga menuliskan keterangan atas unggahan tersebut.
"Sisa-sisa MENTAL INFERIOR yang perlu dilestarikan sebagai bukti sejarah," tulis Ahmad Dhani.
Seakan membalas unggahan Ahmad Dhani, Pongki kemudian juga memberikan tanggapan di Thread soal adanya banyak 'ahli'.
"Lalu muncullah banyak ahli hak cipta," tulis Pongki. "Dengan kalimat andalan “ kalau gak ngerti diam,” sambungnya.
Pongki mengatakan, walaupun dikenal sebagai penyanyi, dia juga pencipta lagu.
"Problemnya gini, saya diam atau enggak, kerjaanku sejak 1996 sampai sekarang masih sama aja," tulis Pongki.
"Ya penyanyi ya pencipta lagu. Might as well enjoy the ride," tulisnya lagi.
Untuk diketahui, penyanyi dan pencipta lagu belakangan bersitegang soal adanya hak cipta.
Karena banyak dari mereka yang akhirnya baru menyadari bahwa berdasar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014, seorang pencipta lagu bisa mengambil langkah hukum untuk mendapatkan hak secara materi jika lagu ciptaannya dinyanyikan secara live.
Agnez Mo Didenda Rp 1,5 Miliar
Agnez Mo harus membayar denda royalti sebesar Rp 1,5 miliar kepada pencipta lagu Ari Bias.
Agnez Mo dianggap sudah melanggar hak cipta karena tidak meminta izin saat menggunakan karya orang lain.
Pengadilan pun meminta Agnez Mo membayar royalti sebesar Rp 1,5 miliar kepada pencipta lagu Ari Bias.
Namun putusan itu dikomentari berbeda oleh Melly Goeslaw.
Sebagai penyanyi dan pencipta lagu, Melly Goeslaw memilki pandangan yang berbeda.
Melly mengaku merasa heran dengan putusan pengadilan yang menyatakan Agnez Mo harus membayar denda royalti sebesar Rp 1,5 miliar kepada pencipta lagu Ari Bias.
Pasalnya Agnez Mo dinyatakan bersalah melanggar Undang-Undang Hak Cipta berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat pada 30 Januari 2025.
“Saya lagi heran dengan cerita teman tentang kasus pencipta lagu yang menuntut penyanyi karena membawakan lagunya. Perasaan saya sudah jadi pencipta lagu 29 tahun, baru sekarang dengar kejadian seperti ini,” tulis Melly dalam Instagram-nya, dikutip Kompas.com, Rabu (5/2/2025).
Menurut Melly, pembayaran royalti seharusnya menjadi tanggung jawab penyelenggara acara atau event organizer (EO), bukan penyanyi.
“Jadi promotor atau EO yang bayar, bukan penyanyinya,” tambah Melly.
Meski begitu, Melly tetap menyayangkan adanya pelanggaran terhadap hak ekonomi pencipta lagu dalam kasus ini.
Namun, ia menegaskan bahwa penyelenggara acara harus bertanggung jawab.
Hal itu disampaikan Melly di kolom komentar Instagram-nya, sambil menandai Raffi Ahmad dan Yovie Widianto, yang kini menjabat sebagai staf khusus presiden.
“Setahu saya, penyelenggaralah yang seharusnya bertanggung jawab dalam hal ini. Ah sudahlah… semoga kita semua mendapat ilmu dan pelajaran yang benar serta tidak keliru dalam peristiwa ini,” tulis Melly.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News