Lebaran 2025

15 Perusahaan di Kota Tangerang Tidak Salurkan THR Lebaran ke Karyawannya

Penulis: Gilbert Sem Sandro
Editor: Joseph Wesly
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

THR TIDAK DISALURKAN- Posko pengaduan THR di Kantor Dinas Ketenagakerjaan, Cikokol, Kota Tangerang, Banten, Senin (17/3/2025).Sebanyak 15 perusahaan tidak menyalurkan THR. (TribunTangerang/Gilbert Sem Sandro)

Laporan Wartawan,
TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG- Sebanyak 32 laporan diterima Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang melalui Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya atau THR Idul Fitri 1446 Hijriah.

Kepala Disnaker Kota Tangerang Ujang Hendra Gunawan menjelaskan, puluhan pengaduan tersebut terdiri dari laporan THR belum dibayarkan untuk karyawan hingga besaran THR yang diberikan perusahaan jumlahnya tidak sesuai.

"Posko Pengaduan THR kami sudah menerima 32 aduan yang masuk dan ditujukan untuk 18 perusahaan yang mana tiga di antaranya berlokasi di luar Kota Tangerang," ujar Ujang kepada awak media, Rabu (9/4/2025).

Adapun tindaklanjut terhadap aduan yang disampaikan oleh masyarakat tersebut ialah melakukan pemantauan langsung terhadap perusahaan yang dilaporkan.

Selanjutnya Disnaker Kota Tangerang juga turut berkoordinasi dengan Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang diberlakukan.

Hal tersebut dilakukan guna memastikan masyarakat ataupun para tenaga kerja mendapatkan haknya sesuai dengan perhitungan dan pekerjaannya mereka masing-masing.

Terlebih jenis pengaduan yang disampaikan beragam, mulai dari waktu penundaan, penyaluran dilakukan dengan dicicil hingga ada karyawan yang tidak dibayarkan hak hari raya mereka.

"Hasilnya memang terdapat sejumlah perusahaan pun sudah melakukan pembayaran THR sesuai aturan," kata dia.

"Namun bagi perusahaan yang belum melaksanakan laporannya akan kami lanjutkan ke Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten," paparnya.

Menurut Ujang, pihaknya telah melakukan sosialisasi ke seluruh perusahaan terkait aturan penyaluran THR sesuai perhitungan yang telah ditetapkan jauh sebelum waktu penyaluran ditetapkan.

Nantinya perusahaan yang tidak taat aturan soal pemberian THR dapat dicabut perijinan usahanya sebagai bentuk penegasan sanksi administrasi atau sanksi ke ranah hukum. 

"Secara kesuruhan cukup signifikan peningkatan aduan yang disampaikan masyarakat pada lebaran tahun ini, karena pada tahun 2024 lalu total hanya ada delapan pengaduan," ucapnya.

"Dan Posko Pengaduan THR Disnaker Kota Tangerang dibuka sejak 16 Maret hingga 27 Maret 2025 kemarin," jelas Ujang.

Lebih lanjut Wali Kota Tangerang Sachrudin turut mengapresiasi seluruh pegawai yang sudah melakukan pelayanan dengan maksimal khususnya pada saat momen libur Lebaran 2025.

Halaman
12