4 Polisi Hanya Menonton saat Ramadhani Putri Dipukuli 10 Debt Collector di Depan Kantor Polisi

Editor: Joseph Wesly
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DIKEROYOK DEBT COLLECTOR- Ramadhani Putri korban pengeroyokan oleh sejumlah debt collector didampingi suaminya usai membuat laporan polisi di Polsek Bukitraya, Pekanbaru, Riau, Sabtu (19/4/2025) malam. Pelaku dikeroyok di depan 4 anggota polisi yang cuma menonton. (KOMPAS.COM/Dok. Polsek Bukitraya)

TRIBUN TANGERANG.COM, PEKANBARU- Nasib tragis dialami oleh warga Pekanbaru bernama Ramadhani Putri (31).

Ramadhani Putri dikeroyok oleh sepuluh penagih hutang atau debt collector di depan kantor polisi.

Peristiwa pemukulan itu terjad di Kantor Polsek Bukitraya, Kota Pekanbaru, Riau, Sabtu (19/4/2025) dini hari.

Sayangnya, meski mendapatkan kekerasan dari debt colletor, sebanyak 4 anggota polisi yang melihat kejadian tersebut tidak membantu korban.

Keempat polisi tersebut cuma terdiam tanpa melakukan pembelaan atau mencoba untuk melindungi korban.

Mereka hanya merekam aktivitas pengeroyokan tanpa tanpa melakukan hal apapun.

Akibat peristiwa tersebut Ramadhani Putri mengalami sejumlah luka-luka.

Berikut kronologi pengeroyokan.

Peristiwa pengeroyokan terhadap Ramadhani Putri terjadi sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Unggas, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukitraya.

Korban dikeroyok oleh kelompok debt collector bernama Fighter, yang disebut berselisih dengan korban karena memperebutkan target penarikan mobil yang sama.

Kapolsek Bukitraya, Kompol Syafnil, membenarkan bahwa para pelaku dan korban berasal dari kelompok debt collector yang berbeda.

"Pelaku dan korban sama-sama debt collector dengan kubu yang berbeda," ujar Syafnil kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Minggu (20/4/2025) malam.

Menurut Syafnil, sebelumnya korban dan pelaku sempat bertemu di sebuah hotel untuk bernegosiasi mengenai penarikan mobil tersebut.

Upaya damai yang dimediasi oleh anggota polisi tak membuahkan hasil. 

Pelaku kemudian menghubungi korban dan seorang saksi untuk bertemu di kawasan Jalan Parit Indah.

Namun, di lokasi tersebut, kelompok pelaku yang berjumlah sekitar 20 orang malah melakukan perusakan terhadap mobil korban. Karena ketakutan, korban melarikan diri ke Polsek Bukitraya.

"Korban dikeroyok di dekat gerbang masuk mapolsek," kata Syafnil.

Para pelaku disebut memukul korban dan mobilnya menggunakan batu dan kayu.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka hingga mengeluarkan darah dan langsung melaporkan kejadian ke Polsek Bukitraya.

4 Orang Jadi Tersangka

 Syafnil menyebut, empat pelaku telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah AI alias Kevin (46) yang merupakan Ketua Debt Collector Fighter, serta tiga anggotanya, MHA (18), RI alias Rio (46), dan RS alias Randi (34).

Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dari Polsek Bukitraya, Satreskrim Polresta Pekanbaru, dan Jatanras Polda Riau.

"Tujuh orang pelaku lainnya masih sedang diburu. Sudah ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang)," ujar Syafnil.

4 Polisi Hanya Menonton

Syafnil mengaku, saat kejadian berlangsung, anggotanya yang piket berusaha menolong korban, namun kalah jumlah.

"Anggota saya yang sedang piket ini sudah berusaha membantu, tapi kalah jumlah.

Apalagi, anggota piket sudah tua-tua dan sakit-sakitan. Ada yang sakit gula, hipertensi, saraf terjepit, dan ada yang bahunya sudah dipasang pen," ungkapnya.

Ia juga menyayangkan sikap empat anggota polisi dari satuan lain yang saat itu berada di lokasi namun tidak membantu korban.

 Menurut dia, keempat polisi tersebut ikut bersama rombongan debt collector Fighter dan hanya merekam kejadian.

"Di situ ada anggota polisi empat orang. Tapi saya tidak sebutkan dari satuan mana ya. Mereka ini sama rombongan debt collector Fighter itu. Cuma mereka melihat saja dan merekam video, tidak ada yang mau menolong. Mereka (empat polisi) sudah saya sampaikan ke Polresta Pekanbaru dan Polda Riau," kata Syafnil.

Kasus pengeroyokan ini kini ditangani oleh Polresta Pekanbaru.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News