Ngantor Wajib Pakai Angkot, Lucky Hakim Dihukum Magang 3 Bulan di Kemendagri usai ke Jepang

Editor: Joseph Wesly
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

JALANI SANKSI DI KEMENDAGRI- Bupati Indramayu, Lucky Hakim, saat berada di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta Pusat, Selasa (6/5/2025). Lucky menjalani sanksi berupa magang selama tiga bulan setelah ke Jepang tanpa izin. (KOMPAS.com/FIRDA JANATI)

TRIBUN TANGERANG.COM- Bupati Indramayu Lucky Hakim akhirnya menjalani hukumannya pasca pelesir ke Jepang tanpa izin.

Hari pertama menjalani hukuman, Lucky Hakim terlihat berada di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta Pusat, Selasa (6/5/2025).

Lucky akan magang selama tiga bulan di Kemendagari.

Selama magang, Lucky Hakim diwajibkan menaati sejumlah peraturan dari Kemedagri.

Satu di antaranya adalah Lucky Hakim wajib datang ke Kemendagri menaiki angkutan umum.

Lucky dilarang menggunakan kendaraan pribadi miliknya.

Pantauan di lokasi, Lucky yang mengenakan seragam pakaian dinas harian (PDH), tampak berjalan menuju Gedung H dari arah pintu masuk Kantor Kemendagri.

Lucky yang ditemani Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil), Safrizal ZA, menghampiri awak media untuk melakukan sesi wawancara.

Kepada wartawan, Lucky mengaku tidak membawa kendaraan pribadi.

Hal ini sesuai dengan arahan dari Wakil Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Bima Arya.

"Sesuai arahan Pak Wamen untuk menggunakan kendaraan umum. Tadi saya naik taksi karena terlalu pagi enggak bisa juga naik (transportasi lain) gitu," ucap Lucky, Selasa.

Sebelum menjalani magang, Lucky sempat bertemu dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, untuk meminta arahan.

"Menghadap ke Pak Menteri, meminta arahan sebelum menjalankan selama tiga bulan dan beliau mengarahkan, memberikan petunjuk," ucap dia.

Magang ini merupakan sanksi dari Kemendagri karena Lucky kedapatan melakukan perjalanan ke Jepang tanpa mengajukan izin resmi.

Momen itu terjadi saat libur dan curi bersama Lebaran 2025.

Halaman
12