Menurut Anwar, itu tak benar, karena Muhammadiyah dan MUI tidak terjun dalam politik praktis.
Dia juga menegaskan terkait wacana pemakzulan Gibran bukan ranah dua organisasi besar Islam di Indonesia tersebut.
"Sehubungan dengan beredarnya berita bahwa MUI dan Muhammadiyah mendukung pemakzulan Saudara Gibran sebagai Wakil Presiden, maka perlu saya jelaskan bahwa MUI dan Muhammadiyah tidak berpolitik praktis," ucapnya dikutip dari Tribunnews.com.
"Masalah adanya desakan untuk memakzulkan wakil presiden itu jelas sudah masuk ke ranah politik praktis dan itu bukan merupakan urusan MUI dan Muhammadiyah," lanjut Anwar Abbas.
Anwar menegaskan bahwa Muhammadiyah dan MUI hanya peduli agar pemerintah berbuat baik bagi bangsa dan kehidupan yang terbaik untuk rakyat Indonesia.
Dia mengatakan dua organisasi tersebut hanya ingin terciptanya keamanan dan kesejahteraan bagi rakyat Indonesia sesuai dengan yang diamanatkan dalam Pancasila dan konstitusi.
"Yang menjadi concern MUI dan Muhammadiyah adalah bagaimana pemerintah terutama Presiden dan Wakil Presiden bisa berbuat baik dan terbaik bagi bangsa dan negara ini," ucapnya.
"Sehingga rakyat bisa hidup dengan aman, tenteram, damai, sejahtera dan bahagia, serta bisa hidup dalam suasana yang berkeadilan dan dengan menjunjung tinggi nilai-nilai budaya serta ajaran agama seperti yang telah diamanatkan oleh Pancasila dan konstitusi," lanjutnya.
Pemakzulan Sulit Terjadi
Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, menganggap pemakzulan Gibran akan sangat sulit secara politik.
Bukan tanpa alasan Mahfud berkata demikian. Sebab, kata dia, koalisi Prabowo Subianto-Gibran saat ini sangat besar, bahkan sudah mencapai 81 persen.
Sementara, jika ingin memakzulkan presiden dan/atau wakil presiden, harus dimulai dulu dengan sidang pleno DPR, di mana setidaknya harus dihadiri 2/3 anggota.
Apabila melihat dominasi kekuatan politik koalisi Prabowo-Gibran tersebut, menurut Mahfud, sidang pleno itu sangat sulit terwujud.
"Usul pemakzulan Gibran itu secara teoritis ketatanegaraan bisa, tapi secara politik akan sulit," ucapnya.
"Enggak mungkin (bisa dilakukan pemakzulan) secara politik. Karena sekali lagi koalisinya (Prabowo-Gibran) sudah 81 (persen)," kata Mahfud.