TRIBUN TANGERANG.COM, BANJARBARU-Penutupan Toko Mama Khas Banjar mengejutkan banyak pihak, terutama masyarakat Kalimantan Selatan dan para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Toko oleh-oleh khas Banjar ini resmi berhenti beroperasi sejak 1 Mei 2025, setelah sang pemilik, Firly Norachim, terjerat kasus hukum terkait pelanggaran label produk.
Alasan Penutupan
Penutupan ini bermula dari temuan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarbaru yang menemukan 20 produk di toko tersebut tidak mencantumkan informasi penting seperti tanggal kedaluwarsa, berat bersih, dan nama produsen secara lengkap.
Temuan ini dinilai membahayakan konsumen serta melanggar:
UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
UU No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal
Firly Norachim pun ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf I dalam UU Perlindungan Konsumen.
Dampak Penutupan Toko Mama Khas Banjar
1. Karyawan Kehilangan Pekerjaan
Sebanyak 20 karyawan kehilangan pekerjaan akibat penutupan ini. Sebagian besar dari mereka adalah warga Banjarbaru yang menggantungkan hidup dari toko tersebut.
2. UMKM Kehilangan Saluran Distribusi
Toko Mama Banjar selama ini menjadi mitra dagang bagi banyak UMKM lokal. Produk seperti amplang, sambal ikan haruan, dan kue khas Banjar kini kehilangan etalase utama untuk dipasarkan.
3. Masyarakat Kehilangan Ikon Lokal
Sebagai pusat oleh-oleh khas daerah, toko ini menjadi salah satu ikon budaya Banjar yang sering dikunjungi wisatawan. Penutupannya meninggalkan kekosongan dalam promosi dan pelestarian budaya lokal dikutip dari tribun medan