Kepala Badan Kepegawaian Negara Prof Zudan Arif Usulkan Batas Usia Pensiun ASN hingga 70 Tahun

Editor: Joseph Wesly
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

USULAN BUP ASN- Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan, sampaikan usulan baru terkait batas usia pensiun (BUP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Zudan mengusulkan BUP ASN hingga 70 tahun. (instagram)

Dalam konteks jabatan fungsional tertentu, ada ketentuan yang lebih spesifik.

Ketetapan ini diatur lebih lanjut melalui peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

Usulan untuk menaikkan batas usia pensiun bagi ASN diharapkan dapat mendorong pegawai untuk terus meningkatkan keahlian dan karier mereka hingga usia yang lebih tua.

Hal ini sejalan dengan perkembangan demografi yang menunjukkan peningkatan harapan hidup, memungkinkan ASN untuk memberikan kontribusi lebih lama dalam pelayanan publik.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.comĀ 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News