Ketua DPC GRIB Jaya Tangsel Positif Narkoba, Pernah Dipenjara 2021

Penulis: Ramadhan L Q
Editor: Joko Supriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KASUS RSU TANGSEL - Polisi menetapkan Ketua MPC Pemuda Pancasila Tangerang Selatan (PP Tangsel) Muhammad Reza alias AO sebagai tersangka dalam kasus intimidasi dan kekerasan di RSU Tangsel. (Ramadhan L Q)

TRIBUNTANGERANG.COM - Ketua DPC GRIB Jaya Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berinisial MYT, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penyerobotan lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), diketahui positif menggunakan narkoba. 

Hal ini terungkap setelah dilakukan tes urine. Demikian yang dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.

"Sudah dilakukan tes urine. MYT positif menggunakan narkoba, yakni amfetamin dan metamfetamin,” ujar Ade Ary, Senin (26/5/2025).

Ade Ary mengungkapkan bahwa MYT bukan kali pertama terlibat kasus narkoba. 

Ia merupakan residivis yang pernah divonis 4 tahun 5 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Tangerang dalam kasus penyalahgunaan narkoba pada 2021. 

Penangkapan saat itu dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta.

"MYT tahun 2021 pernah divonis 4 tahun 5 bulan untuk kasus penggunaan narkoba, ditangkap oleh jajaran Polresta Bandara Soetta," kata Ade Ary.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra menyampaikan, kasus narkoba yang kembali melibatkan MYT kini turut didalami.

"Kami akan lakukan pendalaman lebih lanjut, baik dari sisi pelanggaran undang-undang narkotika maupun kaitannya dalam kasus penyerobotan lahan,” ujarnya.

Wira juga mengimbau agar seluruh ormas mematuhi hukum yang berlaku dan bersikap kooperatif dalam proses hukum.

"Kepolisian mengingatkan agar semua ormas mematuhi aturan hukum dan tidak bertindak sewenang-wenang,” tegasnya.

Sebagai informasi, MYT telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyerobotan lahan milik BMKG seluas 12 hektare yang terletak di kawasan Pondok Betung, Pondok Aren, Tangsel.

Selain MYT, polisi juga menetapkan seorang tersangka lain berinisial Y, yang mengaku sebagai ahli waris atas lahan tersebut. (m31)