Laporan Wartawan TribunTangerang.com, Ikhwana Mutuah Mico
TRIBUNTANGERANG.COM, CIPUTAT - Pemerintah Kota Tangerang Selatan belum mengambil langkah lebih lanjut terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sekolah gratis.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangsel, Deden Deni, menyatakan pihaknya masih menunggu arahan teknis dari pemerintah pusat sebelum mengimplementasikan kebijakan tersebut.
"Ini masih panjang prosesnya, kita masih menunggu petunjuk teknis dan regulasi dari kementerian dan pemerintah pusat," kata Deden saat dikonfirmasi, Kamis (5/6/2025).
Kendati demikian, Deden mengatakan bahwa Pemkot Tangsel telah memiliki pengalaman dalam memberikan bantuan pendidikan, terutama di jenjang SMP.
Adapun, program bantuan sekolah ini telah berjalan sejak tahun 2022 dan melibatkan sekolah swasta sebagai mitra.
Meskipun sudah menjalani program tersebut, akan tetapi hal itu belum bisa diklaim sebagai program sekolah gratis secara penuh, karena saat ini masih ada kontribusi biaya dari orang tua siswa.
"Kita tidak klaim sekolah gratis, memang masih ada biaya yang dikeluarkan orang tua,” kata Deden.
Baca juga: 3 Wilayah di Banten Bakal Dibangun Sekolah Gratis, Ini Lokasi dan Konsepnya
Hingga saat ini, Deden mengungkapkan bahwa telah ada 92 SMP swasta yang telah bekerja sama dengan Pemkot Tangsel.
Program tersebut merupakan upaya membantu pembiayaan siswa di sekolah swasta sebagai pendamping sekolah negeri.
"Kita sudah berjalan empat tahun, memberikan subsidi kepada siswa di sekolah swasta yang memenuhi kriteria akreditasi dan standar kualitas,” kata Deden.
Adapun dana untuk program bantuan tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tangsel.
Tak hanya itu, untuk jenjang SD di Tangsel, sudah memiliki sekitar 157 SD, dengan akses daya tampung yang masih relatif aman dan terpenuhi. Sehingga kebutuhan terkait sekolah swasta lebih merupakan pilihan orang tua.
Baca juga: MK Putuskan SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis, Warga Sambut Baik Tapi Kapok dengan Janji Manis
Sebagai informasi, MK mengabulkan sebagian gugatan terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), terutama frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya".
Oleh karena itu, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemerintah menggratiskan pendidikan jenjang SD hingga SMP dinilai berpotensi mengubah sistem pendidikan nasional.