TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Kasus dugaan pengadaan korupsi laptop atau choromebook kini tengah diusut oleh Kejaksaan Agung.
Sebagai informasi iketahui Kemendikbud Ristek mendapat anggaran pendidikan total sebesar Rp Rp9.982.485.541.000 atau Rp 9,9 triliun 2019-2022.
Yang dimana jumlah tersebut diantaranya dialokasikan sebesar Rp3.582.607.852.000 atau Rp 3,5 triliun untuk pengadaan peralatan TIK atau chromebook tersebut dan untuk dana alokasi khusus (DAK) sebesar Rp6.399.877.689.000 atau Rp 6,3 triliun.
Namun disebut ada dugaan korupsi dalam pengadaan laptop tersebut.
Pasalnya tidak ada urgensi pengadaan laptop dengan operating system (sistem operasi) Chrome.
Bahkan Kemendikbudristek saat itu mengganti kajian tersebut dengan kajian baru yang merekomendasikan untuk menggunakan sistem operasi Chrome.
Meski Kejaksaan belum menyebut namanya dalam kasus tersebut, eks Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim menggandeng pengacara senior Hotman Paris Hutapea.
Dia menggunakan jasa pengacara dengan bayaran selangit tersebut di tengah pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop atau Chromebook.
Menggunakan kemeja krem, Nadiem tiba di arena konferensi pers di Ruang Nusantara Foyer, The Dharmawangsa Jakarta, Selasa (10/6/2025) pukul 07.47 WIB pagi.
Dia dikawal Hotman Paris saat masuk ke ruangan dan didampingi dua orang tim hukum lainnya.
"Hadir di sini sebagai pengacara dari Pak Nadiem. Hari ini Pak Nadiem akan memberikan klarifikasi hal-hal yang terkait dengan sebagaimana Anda sudah dengar dan baca sendiri di media cetak tentang pengadaan laptop di Kementerian waktu beliau masih menjabat,” kata Hotman.
Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) yang membongkar kasus ini telah memeriksa beberapa stafsus eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) tersebut.
Adapun Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada tahun 2019-2022 di masa Nadiem menjabat sebagai Mendikbudristek.
Kejagung tengah menyidik perkara dugaan korupsi dalam pengadaan digitalisasi pendidikan berupa laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengatakan bahwa penyidik mendalami dugaan adanya pemufakatan jahat oleh berbagai pihak dengan mengarahkan tim teknis agar membuat kajian teknis terkait pengadaan bantuan peralatan yang berkaitan dengan pendidikan teknologi pada tahun 2020.