Pegawai Minimarket di Tangerang yang Cabuli Bocah Modus Top Up Game Gratis Terancam 15 Tahun Penjara

Penulis: Ramadhan L Q
Editor: Joko Supriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polsek Jatiuwung meringkus seorang pegawai minimarket berinisial A (23) setelah diduga melakukan pencabulan terhadap seorang bocah laki-laki.

TRIBUNTANGERANG.COM - Pegawai minimarket berinisial A (23) di Kampung Pasir Jaya, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, yang melakukan pelecehan seksual terhadap bocah laki-laki berusia 11 tahun terancam 15 tahun penjara.

Adapun pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran aksi bejatnya tersebut.

Demikian yang dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.

"Pelaku tersangka A ini dijerat dengan Pasal Perlindungan Anak diancam hukuman maksimal 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar," ujar Ade Ary, Selasa (17/6/2025).

A, ucapnya, saat ini masih ditahan di Polsek Jatiuwung guna diperiksa lebih lanjut.

"Saat ini sedang ditangani Polsek Jatiuwung dan Satreskrim Tangerang Kota," katanya.

Sebelumnya, seorang bocah laki-laki berusia 11 tahun diduga menjadi korban pencabulan oleh pegawai minimarket berinisial A (23) di Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang.

Kapolsek Jatiuwung, Kompol Rabiin mengungkapkan, peristiwa bermula saat korban mendatangi minimarket tersebut untuk top up game online bersama temannya, pada Minggu (15/6/2025) sekira pukul 09.00 WIB.

Selanjutnya, kepada terduga pelaku, korban mengutarakan maksudnya untuk top up game online sebesar Rp30 ribu.

Namun, terduga pelaku yang bekerja sebagai kasir di minimarket tersebut lantas menawarkan korban top up Rp 100 ribu secara gratis. 

Tetapi, dengan syarat korban mau ikut ke kamar mandi yang ada di minimarket bersama terduga pelaku.

"Awalnya korban mau top up Rp 30 ribu, namun terduga pelaku kasir pada minimarket ini menawarkan korban top up Rp100rb gratis, tetapi dengan syarat korban mau ikut ke kamar mandi yang ada di minimarket itu bersamanya," jelas Rabiin, Senin, (16/6/2025), dikutip dari Tribun Banten.

"Korban yang terbujuk dengan iming-iming pelaku, selanjutnya mengikuti kemauannya. Kemudian terjadilah peristiwa pencabulan tersebut yang dilakukan pelaku terhadap korban di dalam kamar mandi tersebut," imbuhnya.

"Korban merupakan anak laki-laki berusia 11 tahun," jelasnya. 

Lebih lanjut, Rabiin menjelaskan, setelah melancarkan aksi bejadnya, pelaku dan korban kembali ke kasir dan memberikan top up pulsa game online Rp100 ribu tersebut kepada korban.

Layaknya anak-anak, kata Rabiin, setelah mendapatkan top up yang diinginkan, korban kembali bermain seperti biasa bersama teman-temannya.

Akan tetapi, selama bermain itu, korban merasa trauma dan ketakutan mengingat apa yang dilakukan pelaku terhadapnya.

"Lalu korban pulang ke rumah dan menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya," katanya.

"Mendengar peristiwa yang dialami anaknya itu, orangtua korban langsung melapor ke Mapolsek Jatiuwung," jelasnya. 

Ia mengatakan, saat ini terduga pelaku telah diamankan oleh Polsek Jatiuwung bersama sejumlah barang bukti. 

"Barang bukti yang diamankan dari kejadian itu berupa pakain yang dikenakan korban, struk top up Rp100 ribu, satu botol krim pelicin, rekaman cctv serta handphone yang digunakan pelaku," kata Rabiin.

"Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan mendalam. Dijerat dengan pasal tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76E Jo pasal 82 Undang-undang RI No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," tambahnya.

"Ancamannya pidana penjara selama 15 tahun," pungkasnya. (m31)