TRIBUNTANGERANG.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600 ribu sudah mulai cair dan bisa langsung dicek secara online tanpa perlu antre.
Pemerintah menyalurkan bantuan ini untuk meringankan beban para pekerja di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok.
Penyaluran BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 diketahui hanya gunakan Bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri) dan BSI.
Makanya, buat pekerja yang masuk kategori penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 600 ribu, segera cek rekening Bank Himbara Anda.
Menurut Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan Sunardi Manampiar Sinaga, BSU menyasar 17,3 juta penerima.
Mereka terdiri atas pekerja formal dan guru honorer. Setiap penerima mendapat Rp300.000 per bulan untuk dua bulan, Juni dan Juli 2025. Dana sebesar Rp600.000 disalurkan sekaligus.
"Target 17 juta tenaga kerja. Sekarang kalau tidak salah, data yang sudah masuk dan verifikasi sudah sekitar 4 jutaan. Dan para pekerja ini anggota BPJS Ketenagakerjaan aktif. Khusus untuk honorer dan guru PAUD, datanya melalui Kemendikdasmen," ujar Sunardi pada Senin (23/6/2025).
Simak cara mudah cek penerima BSU 2025 lewat HP dan pastikan nama Anda terdaftar sebagai penerima.
1. Cara Cek Nama Penerima BSU 2025 Lewat HP Melalui Situs Resmi
2. Buka browser di HP Anda dan kunjungi https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
3. Masukkan data yang diminta seperti NIK, tanggal lahir, dan nomor HP.
4. Klik tombol cek untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima BSU.
Cara Tarik Dana BSU 2025 Lewat ATM Bank Himbara
1. Pastikan Dana Sudah Masuk ke Rekening
2, Sebelum menarik dana BSU, cek saldo rekening bank Himbara Anda melalui mesin ATM atau mobile banking.
3. Dana BSU biasanya sudah masuk secara otomatis jika Anda terdaftar sebagai penerima.
Cara cek penerima BSU 2025 di JMO
Untuk cara cek penerima BSU 2025 di JMO, Anda harus lebih dulu menginstal aplikasi JMO Online di ponsel dan melakukan login bila sudah memiliki akun.
Berikut cara cek penerima BSU 2025 di JMO:
1. Unduh dan buka aplikasi JMO
2. Login dengan akun terdaftar
3. Bila belum terdaftar, lakukan pendaftaran akun
4. Buka aplikasi JMO
5. Pada halaman depan, scroll ke bawah pada halaman utama, pilih menu "Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)"
6. Klik tombol "Klik Disini"
7. Isi data tambahan seperti nama ibu kandung, nomor handphone, dan email aktif
8. Klik "Lanjutkan", dan sistem akan menampilkan status BSU.
Selain melalui JMO online, cek eligibilitas BSU juga bisa menggunakan situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut tahapannya:
1. Buka https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Lakukan pengisian data pribadi seperti NIK, nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor ponsel, dan email aktif
3. Klik "Lanjutkan".
4. Sistem akan menampilkan status kelayakan pekerja sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah BSU 2025.
Bila masih dalam proses verifikasi, sistem akan menampilkan notifikasi dan meminta pekerja untuk melakukan pengecekan selanjutnya secara berkala.
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News