Laporan Wartawan TribunTangerang.com, Ikhwana Mutuah Mico
TRIBUNTANGERANG.COM, CIPUTAT- Bangunan semi permanen yang berdiri secara ilegal di atas lahan kosong milik Pemerintah Kota Tangerang Selatan telah diratakan, Selasa (2/7/2025).
Pian Sembiring (56), seorang sopir angkot telah tinggal di atas tanah pemkot selama lebih dari 10 tahun menceritakan bahwa rumah yang selama ini ia tinggali bersama istri dan anaknya tinggal kenangan.
"Sudah seminggu kawasan ini mulai diratakan. Hari ini saya terakhir angkut barang," ujar Pian kepada TribunTangerang.com, Ciputat, Tangsel, Selasa (1/7/2025).
Sebagai sopir angkot jurusan Ciputat - Kebayoran, Pian menceritakan pendapatannya tidak menentu.
Dalam sebulan, ia hanya mampu membawa pulang sekitar Rp1 juta. Penghasilan itu bahkan belum dipotong biaya bensin dan kebutuhan makan harian.
Kini, dengan rumah yang sudah tak ada, beban hidup bertambah berat.
"Saya lagi cari kontrakan, tapi susah nyari yang murah. Dikasih waktu pindah, tapi tempat yang pas belum ketemu. Yang ada mahal-mahal," kata Pian.
Baca juga: 4 Fakta Penertiban Bangunan Liar di Lahan Pemkot Tangsel di Ciputat
Ia mengungkapkan bahwa rumahnya menjadi ruang hidup dan tempat berteduh dari panas juga hujan, serta membesarkan anak untuk menyambung hidup.Kini, semua harus dikemas dalam kardus-kardus, diangkut pelan-pelan.
"Ya, mau gimana. Kita tahu kita cuma numpang. Tapi kalau bisa, ada lah sedikit bantuan buat nyambung hidup sebulan-dua bulan. Buat cari tempat baru, buat mulai lagi," harapnya.
Sebagai informasi, Pemkot memberikan waktu selama lima hari kepada warga yang menempati bangunan liar di kawasan Roxy, Ciputat, untuk mengosongkan lahan secara mandiri.
“Tadi sudah dilakukan diskusi, dialog dengan warga yang menempati lahan, juga bersama Dewan. Disepakati bahwa mereka diberikan waktu lima hari untuk keluar,” ujar Pilar.
Bangunan-bangunan yang berdiri di atas lahan milik Pemkot tersebut disebut telah melanggar aturan peruntukan aset negara.
Selain dijadikan kontrakan dan usaha rumah makan, sebagian bangunan juga diketahui digunakan untuk kegiatan ilegal, seperti penjualan minuman keras, praktik prostitusi, dan penyalahgunaan narkoba.
“Ini sangat menyalahi aturan. Awalnya dijanjikan untuk usaha warung, tapi malah disalahgunakan. Kalau dihitung, potensi retribusi pun hilang,” tutup Pilar.
Adapun, Pemkot Tangsel pada mulanya telah meratakan 40 bangunan dibongkar, termasuk tempat karaoke, lapo, warung, hingga tempat biliar.
Pemkot menegaskan tidak akan ada toleransi lagi terhadap pelanggaran serupa. Pilar meminta masyarakat tidak kembali menempati lahan tersebut setelah dibersihkan.
“Setelah dibongkar, kami akan pasang pagar dan tembok panel di area depan. Insya Allah, lahan ini akan dimanfaatkan oleh Dinas Perhubungan Kota Tangsel,” pungkasnya. (m30)
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News