4 Fakta Penertiban Bangunan Liar di Lahan Pemkot Tangsel di Ciputat

Surat peringatan sudah kami kirimkan sejak Maret, dan dilakukan hingga tiga kali. Namun karena tidak ada perubahan, hari ini kami lakukan eksekusi

Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Joseph Wesly
TribunTangerang/Ikhwana Mutuah Mico
PEMBONGKARAN BANGUNAN LIAR- Pemerintah Kota Tangerang Selatan menindak segala bentuk aktivitas ilegal yang meresahkan warga di Jalan Ir. H. Juanda, Kelurahan Ciputat, yang dilakukan oleh Satpol PP pada Senin (23/6/2025). Penertiban dilakukan terhadap sejumlah tempat usaha ilegal, termasuk tiga karaoke dan dua warung yang diduga menjadi lokasi praktik prostitusi dan peredaran minuman keras. 
Laporan Wartawan TribunTangerang.com, Ikhwana Mutuah Mico
TRIBUNTANGERANG.COM, SERPONG - Pemerintah Kota Tangerang Selatan menertibkan sekitar 40 bangunan liar di kawasan Roksi Jalan Ir Juanda, Ciputat, yang berdiri di atas lahan milik Pemkot seluas 1 hektare, Senin (21/6/2025).
Penertiban dilakukan setelah kawasan tersebut disinyalir menjadi lokasi praktik prostitusi, peredaran minuman keras, dan narkoba, meskipun awalnya dijanjikan sebagai tempat usaha kecil mikro.
Berikut 7 fakta terkait penertiban bangunan liar di atas lahan milik Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan:
1. Penertiban dari Tim Gabungan Pemkot Tangsel 
Penertiban ini merupakan langkah tegas Pemkot dalam menjaga aset negara sekaligus menindak pelanggaran tata ruang kota.
Lahan yang ditertibkan memiliki luas sekitar 1 hektare dan merupakan aset milik Dinas Perhubungan Kota Tangsel. 
Sejumlah bangunan semi permanen yang berdiri tanpa izin di kawasan tersebut terdiri dari tempat biliar, karaoke, warung makan, lapo, serta berbagai usaha lainnya yang menyalahgunakan fungsi awal lahan.
Wakil Wali Kota Tangerang Selatan menjelaskan, kawasan tersebut telah lama menjadi perhatian pemerintah karena adanya aduan dari warga sekitar. Lokasi itu disinyalir menjadi tempat praktik prostitusi, peredaran minuman keras, hingga penyalahgunaan narkoba.
"Surat peringatan sudah kami kirimkan sejak Maret, dan dilakukan hingga tiga kali. Namun karena tidak ada perubahan, hari ini kami lakukan eksekusi penertiban," kata Pilar.
2. Bukan Ngamuk Tapi Alat Berat Sempat Dihadang
Proses penertiban bangunan liar di kawasan Roksi, Ciputat, Kota Tangerang Selatan sempat diwarnai ketegangan. 
Alat berat milik Pemerintah Kota Tangsel, berupa ekskavator, sempat dihadang warga yang meminta waktu untuk berdialog sebelum pembongkaran dilakukan.
Insiden terjadi saat alat berat hendak memasuki area pembongkaran. Mereka menyampaikan keberatan dan berharap ada ruang komunikasi sebelum eksekusi dilanjutkan.
Setelah dialog berlangsung, warga akhirnya membuka akses dan memperbolehkan alat berat masuk ke lokasi. 
Ekskavator pun langsung bergerak meratakan bangunan-bangunan liar yang berdiri tanpa izin.
Pilar tetap mengedepankan pendekatan humanis dalam proses penertiban. Namun, karena lokasi tersebut merupakan aset Pemkot yang telah disalahgunakan, penertiban tetap harus dilakukan sesuai jadwal.
“Kami beri waktu lima hari untuk bongkar sendiri, dan itu sudah disepakati bersama. Proses ini sudah melalui tahapan sosialisasi, peringatan, dan koordinasi dengan warga,” kata Pilar.
3. Lahan Bekas Bangunan Liar di Ciputat akan Dialihfungsikan Jadi Parkir Kendaraan 
Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Dinas Perhubungan berencana mengalihfungsikan lahan bekas bangunan liar di kawasan Roksi, Ciputat, menjadi area parkir khusus kendaraan dan angkutan umum yang sudah tidak layak pakai.
Lahan seluas kurang lebih satu hektare tersebut sebelumnya digunakan secara ilegal oleh puluhan pihak untuk mendirikan bangunan semi permanen. 
Setelah melalui proses penertiban oleh Pemkot, kawasan itu akan difungsikan ulang secara resmi dan produktif.
“Lahan ini milik Dinas Perhubungan, dan akan segera dimanfaatkan sebagai tempat parkir kendaraan-kendaraan tidak layak pakai, termasuk angkutan umum yang perlu ditertibkan,” ujar Pilar.
Demi menghindari pendudukan ulang, pemerintah juga berencana menutup akses ke lokasi dengan pagar dan tembok panel permanen. 
Ke depan, area ini akan dikelola langsung oleh Dinas Perhubungan Kota Tangsel.
“Setelah ini, kami akan pastikan tidak ada lagi penyalahgunaan aset negara. Semua harus difungsikan sesuai peruntukannya dan memberikan manfaat langsung bagi kepentingan publik,” kata Pilar.
4. Nasib Yatim Piatu dan Anak Putus Sekolah yang Tinggal di Tanah Pemkot 
Pemerintah Kota Tangerang Selatan memastikan tidak mengabaikan nasib kelompok rentan dalam proses penertiban bangunan liar di kawasan Roksi, Ciputat. 
Salah satu bangunan yang diketahui digunakan sebagai tempat tinggal anak yatim akan segera dipindahkan ke rumah yatim resmi terdekat.
Wakil Wali Kota Tangerang Selatan menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan langkah penanganan secara khusus terhadap anak-anak yang terdampak. 
Pemkot juga bekerja sama dengan Dinas sosial untuk memastikan kebutuhan dasar anak-anak tersebut tetap terpenuhi, termasuk tempat tinggal yang layak dan akses pendidikan.
“Insya Allah anak-anak yatim akan kami pindahkan ke rumah yatim yang ada di sekitar kawasan Putra. Pemerintah tidak tinggal diam terhadap kelompok rentan seperti ini,” kata Pilar
Pilar juga merespons isu yang menyebut adanya anak putus sekolah di lokasi tersebut. Menurutnya, sejauh ini tidak ditemukan data resmi mengenai anak-anak warga Tangsel yang putus sekolah akibat penertiban.
“Kalau memang ada data valid soal anak yang putus sekolah, segera sampaikan ke kami. Tapi setahu kami, semua anak di Tangsel wajib dan harus bersekolah. Tidak ada alasan untuk tidak melanjutkan pendidikan,” pungkasnya. (m30)

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved