Tak Indahkan Surat Teguran, Puluhan Bangunan di Ciputat Diruntuhkan Menggunakan Alat Berat

Kawasan ini sudah lama dikeluhkan warga karena disalahgunakan menjadi tempat prostitusi dan peredaran miras serta narkotika

Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Joseph Wesly
TribunTangerang/Nurmahadi
PEMBONGKARAN RUKO- Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan di lokasi pembongkaran ruko di kawasan Roksi, Jalan Ir H Juanda, Ciputat, Senin (23/6/2025). Pilar mengatakan pembongkaran tersebut bukan hanya soal penggusuran, melainkan bagian dari upaya Pemkot Tangsel untuk menyegel kebocoran tata ruang dan mengembalikan fungsi lahan sesuai dengan rencana pengembangan kota. ((TribunTangerang/Ikhwana Mutuah Mico) 
Laporan Wartawan TribunTangerang.com, Ikhwana Mutuah Mico
TRIBUNTANGERANG.COM, CIPUTAT- Pemerintah Kota Tangerang Selatan melakukan pembongkaran terhadap puluhan bangunan liar di kawasan Roksi, Jalan Ir H Juanda, Ciputat, Senin (23/6/2025).
Hal ini dilakukan sebagai bagian dari langkah tegas menata ulang kawasan yang selama ini dikenal sebagai titik rawan aktivitas ilegal.
Penertiban ini menyasar setidaknya 40 bangunan semi permanen, yang terdiri dari warung kopi, tempat karaoke, kafe, hingga lapo yang disebut kerap dijadikan lokasi prostitusi terselubung, peredaran minuman keras, dan narkotika.
"Kawasan ini sudah lama dikeluhkan warga karena disalahgunakan menjadi tempat prostitusi dan peredaran miras serta narkotika," ujar Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, Ciputat, Tangsel, Senin (23/6/2025).
Menurut Pilar, pembongkaran tersebut bukan hanya soal penggusuran, melainkan bagian dari upaya Pemkot Tangsel untuk menyegel kebocoran tata ruang dan mengembalikan fungsi lahan sesuai dengan rencana pengembangan kota.
Pilar menilai langkah ini penting untuk melindungi aset milik Pemerintah Kota yang telah bertahun-tahun dikuasai tanpa izin dan disalahgunakan. 
Lahan satu hektare yang sebelumnya digunakan untuk bangunan liar tersebut merupakan milik Dinas Perhubungan dan akan diubah menjadi area parkir kendaraan umum tak layak jalan.
"Ini bagian dari tanggung jawab kami dalam menata kota dan menertibkan aset negara yang tidak dimanfaatkan dengan semestinya," kata Pilar.
Ia menegaskan, sejak Maret 2025, Pemkot telah mengirimkan tiga kali surat peringatan kepada para penghuni dan pemilik bangunan liar, namun tidak diindahkan.
Penertiban dilakukan setelah upaya persuasif tak membuahkan hasil.
“Kami memahami ada warga yang menempati bangunan ini untuk tempat tinggal. Untuk itu kami beri waktu agar mereka bisa melakukan pembongkaran secara mandiri,” pungkasnya. (m30)

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved