TRIBUN TANGERANG.COM, DEPOK- Netizen dikejutkan dengan berita penangkapan terhadap seorang pesinetron berinisial MR.
Pesinetron tersebut ditangkap polisi karena melakukan pemerasan terhadap pasangan sesama jenisnya.
Aksi penangkapan terhadap MR bikin netizen heboh.
Publik bertanya-tanya soal sosok pesinetron tersebut.
Banyak pula yang mencoba menebak-nebak sosoknya. Apakah artis lama atau pendatang baru.
Artis terkenal atau hanya sekedar cameo.
Berdasarkan tayangan YouTube milik BangRaniStones, sosok MR berwajah tampan dan berkulit bersih.
MR memiliki tubuh tinggi dan rambut ikat.
Dia ditangkap di kediamannya di Depok, Jawa Barat.
MR ditangkap oleh Polsek Cempaka Putih, Jakarta Pusat, atas dugaan kasus pemerasan terhadap pria yang merupakan pasangan sesama jenisnya.
Penangkapan terhadap pelaku dibenarkan oleh Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Pengky Sukmawan.
"Iya, adanya laporan polisi dari korban. Tindakannya pemerasan, permintaan uang, dan sudah beberapa kali ditransfer. Kerugian kurang lebih Rp20 juta, baik secara transfer maupun tunai," ujar Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Pengky Sukmawan kepada awak media saat dikonfirmasi, Selasa (2/7/2025).
Kompol Pengky menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku mengancam akan menyebarkan foto dan video hubungan intim mereka jika permintaan uang tidak dipenuhi.
"Pelaku mengancam akan menyebarkan foto bugil dan video porno berdurasi pendek yang berisi hubungan antara dia dengan korban," ungkapnya.
Lebih lanjut Pengky Sukmawan membenarkan bahwa terkait hubungan tersebut merupakan hubungan sesama jenis.
"Iya, sesama jenis. Betul," kata dia.
Terkait identitas pelaku yang disebut sebagai pesinetron, pihak kepolisian masih belum membuka secara detail. Namun ia membenarkan terkait profesi tersebut.
"Informasi yang kami dapatkan, pelaku merupakan seorang pesinetron. Tapi karena ini kasus sensitif, kami hanya bisa menyampaikan inisial MR," imbuh Kompol Pengky.
Saat ini, MR disangkakan Pasal tentang pemerasan. Pihak kepolisian masih mendalami masalah tersebut.
"Masih kami dalami. Sementara ini dikenakan pasal pemerasan dulu," ucapnya.
Diketahui, pelaku dan korban pertama kali berkenalan melalui media sosial sekitar dua bulan lalu. Selama itu, keduanya sudah berkomunikasi intens dan sempat melakukan hubungan hingga akhirnya direkam.
"Informasinya mereka kenal lewat medsos, sudah sekitar dua bulan dan mungkin sudah berhubungan beberapa kali. Makanya ada video tersebut," jelas Kapolsek.
Baik pelaku maupun korban diketahui belum menikah alias masih berstatus lajang.
Penangkapan terhadap MR dilakukan pada Rabu, 5 Juni 2025 pukul 20.00 WIB di tempat kos miliknya kawasan Depok, Jawa Barat.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News