TRIBUN TANGERANG.COM, BOGOR- Polisi berhasil menangkap pembunuh Notaris senior asal Kota Bogor, Jawa Barat, bernama Syarifah Sidah Alatas.
Syarifah ditemukan tewas di aliran Sungai Kali Citarum Kampung Gedung, Bekasi, Jawa Barat.
Keluarga korban sempat melaporkan hilangnya korban karena sudah tiga hari tidak pulang ke rumah.
Namun nahas, korban ditemukan sudah tidak bernyawa dengan kaki terikat di sungai Citarum.
Ternyata Syarifah Sidah Alatas adalah korban pembunuhan dengan motif perampokan.
Kini para polisi sudah berhasil menangkap para pelaku pembunuhan korban.
Total polisi menangkap enam pelaku. Ada tiga pelaku utama dan tiga penadah mobil Civic putih milik korban.
Polisi juga berhasil mengungkap dalang pembunuhan tersebut.
Pelaku utama atau dalang pembunuhan itu adalah mantan sopir korban berinisial AWK.
Baca juga: Syarifah Sidah Alatas Notaris Bogor Diduga Jadi Korban Pembunuhan, Polisi Tunggu Hasil Otopsi
AWK termasuk cukup muda karena masih berusia 27 tahun.
Ditangkap di Karanganyar
Dilansir TribunJateng, sebanyak tiga orang ditangkap di sebuah kontrakan di kawasan Sroyo, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Jumat (4/7/2025).
Mereka adalah AWK (27) yang merupakan sopir korban, serta A dan HA merupakan teman dari AWK.
Sementara, tiga orang lainnya ditangkap berdasarkan pendalaman perkara.
Berikut peran-peran para pelaku dalam kasus pembunuhan Sidah Alatas.
AWK bekerja sebagai sopir, disebut sebagai dalang pembunuhan Sidah Alatas.
A adalah teman AWK yang membantu melancarkan aksi keji.
HA adalah teman AWK yang membantu melancarkan aksi pembunuhan.
HS penadah barang curian milik Sidah Alatas.
WS penadah barang curian milik Sidah Alatas.
TA penadah barang curian milik Sidah Alatas.
AWK Dalang Pembunuhan
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ressa Fiardy Marasabessy, menjelaskan dalang pembunuhan notaris perempuan ini adalah AWK.
Berdasar pengakuannya, AWK merupakan orang kepercayaan yang dipekerjakan korban sebagai sopir.
Ia telah bekerja bersama Sidah Alatas selama empat tahun.
"AWK ini bekerja freelance jadi sopir korban, sejak 2021," kata Ressa dilansir TribunnewsBogor.com, baru-baru ini.
Sang sopir bisa bekerja dengan Sidah Alatas karena dikenalkan oleh mantan istrinya.
Saat itu, mantan istri AWK memiliki urusan dengan Sidah Alatas terkait kapasitasnya sebagai notaris di Bogor.
Namun, kepercayaan Sidah Alatas justru dikhianati oleh sopirnya sendiri.
AWK bersama rekannya, A alias W (30), justru berbuat jahat terhadap Sidah Alatas hingga nekat merencanakan pembunuhan.
Kronologi Pembunuhan Sidah Alatas
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, mengatakan rencana jahat AWK bersama teman-temannya bermula pada pertemuan, Senin (30/6/2025).
Kala itu, AWK mengajak A untuk mencuri mobil milik Sidah Alatas, Honda Civic putih bernopol F 1573 ABO.
Pelaku A sejak awal sudah menyiapkan gunting untuk menghabisi korban.
"A menyiapkan gunting untuk mencuri," kata Kombes Wira.
Kejadian bermula saat AWK mengajak Sidah Alatas bertemu di Stasiun Bojonggede, Kabupaten Bogor Senin, pukul 12.00 WIB.
Mereka lalu bertemu dan selanjutnya berkeliling menggunakan mobil tersebut hingga pukul 23.00 WIB, malam.
Sidah Alatas lalu mengantarkan pelaku dan rekannya ke Stasiun Bogor untuk kemudian pulang ke Cibitung.
Namun, sesampainya di stasiun Bogor, sudah tak ada kereta tujuan Cibitung.
Pada Selasa (1/7/2025) dini hari, sekitar pukul 04.00 WIB, AWK, A alias W, dan korban berangkat menuju kantor notaris milik korban di daerah Bojonggede.
Dalam perjalanan menuju Bojonggede, A langsung mengeluarkan gunting ukuran kecil yang ia simpan di dalam tasnya.
A langsung menusuk dada bagian kanan korban menggunakan gunting tersebut.
"Karena melihat korban masih bergerak dan masih hidup, tersangka A alias W mencekik leher korban menggunakan kedua tangan sekitar 15 menit hingga korban mulai lemas dan tidak bernafas baru tersangka melepaskan cekikannya," terang Kombes Wira.
Korban kemudian dipindahkan ke kursi bagian belakang sebelah kanan, sedangkan A pindah ke kursi depan sebelah kiri.
Mereka kemudian membawa mayat korban menuju Cikarang, Kabupaten Bekasi untuk dibuang di pinggir kali.
Setibanya di Cikarang, A lalu menjemput H di daerah Karangmukti, Cikarang, Jawa Barat.
Ketiganya lalu membuang jenazah korban pada Rabu (2/7/2025) sekitar pukul 03.00 WIB ke Kali Citarum Kampung Gedung, Bekasi, Jawa Barat.
Setelah membuang jasad, tersangka H menjual mobil korban kepada tersangka HS dengan total pembayaran Rp 40 juta ke rekening milik tersangka AWK.
Mobil tersebut lalu digadai ke WS dan dijual ke TA sebesar Rp 80 juta.
Para pelaku beserta barang bukti kini sudah dibawa ke Subdit Tahbang/Resmob Polda Metro Jaya guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Polisi menjerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, diancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun kepada tiga tersangka yang menghabisi nyawa korban.
Ketiga tersangka lainnya dijerat Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, diancam dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun. Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News