Laporan Wartawan,
TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Sebanyak dua orang pelaku komplotan pencurian kendaraan bermotor atau curanmor berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Pinang.
Kapolsek Pinang Iptu Adityo Wijanarko mengatakan, komplotan pelaku curanmor yang berhasil ditangkap tersebut berinisial CB (25) dan RP (26) asal Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Para pelaku menjalankan aksinya sore hari di Jogging Track Alam Sutera, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten saat pemilik kendaraan tengah berolahraga di sore hari," ujar Adityo, Jumat (18/7/2025).
Terungkapnya kasus tersebut bermula adanya laporan masyarakat yang kehilangan kendaraan sepeda motor saat terparkir di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Mendapati laporan itu unit Reskrim Polsek Pinang yang dipimpin Ipda Tutuk Saiful Akbar melakukan pemetaan di jam rawan kehilangan serta melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi mata.
Hingga akhirnya CB dan RP berhasil tertangkap ketika tengah melancarkan aksinya pencurian dengan menggunakan dua kunci leter T dan juga dua unit sepeda motor.
"Setelah kami interogasi, para pelaku mengaku membawa motor hasil curiannya ke wilayah Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat untuk dijual kepada seorang berinisial J yang saat ini dalam pengejaran," tuturnya.
"Di kampung halamannya, para pelaku menjual hasil sepeda motor curian beragam merk dengan kisaran harga Rp 2,5 juta hingga Rp 3 juta," sambungnya.
Berdasarkan hasil pendalaman dan pengembangan pasca penangkapan, sebanyak 10 unit sepeda motor hasil curian CB dan RP dalam lima bulan terakhir turut serta diamankan.
Menurut dia, sejak bulan Maret hingga Juli 2025 pelaku telah menjalankan aksinya sebanyak 30 kali di wilayah hukum Polsek Pinang dengan menyasar motor yang terparkir di Jogging Track Alam Sutera.
"Salah seorang pelaku yang berinisial CB ini merupakan residivis yang baru keluar penjara di akhir Desember 2024 lalu," ungkapnya.
Lebih lanjut Kasi Humas AKP Prapto Lasono menambahkan, para pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 363 ayat ayat (1) butir ke 4 dan 5 KUHP jo Pasal 54 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 9 tahun.
Sementara barang bukti dua dari 10 sepeda motor yang berhasil diamankan langsung diserahkan kepada pemiliknya bernama Andrean dan Haryono warga kelurahan Nerogtog, Kecamatan Pinang.
"Apabila ada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bermotor dapat mendatangi Polsek Pinang cukup dengan membawa bukti kepemilikan saja agar bisa dicocokkan," kata dia.