TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Pemerintah memberikan Bantuan Subsidi Upah kepada pekerja yang memiliki gaji yang kecil.
BSU menyasar pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta. Pekerja ini juga dipastikan bukan penerima bantuan lain dari pemerintah.
Tujuan pemberian BSU adalah untuk meringankan beban pekerja.
Meski jumlah tidak terlalu besar, namun BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 yang diberikan diharapkan bisa meringkan tekanan ekonomi pekerja.
Jumlah uang yang diberikan sebesar Rp 600 ribu. Jumlah ini merupakan akumulasi untuk dua bulan sekaligus yakni periode Juni dan Juli.
Artinya BSU yang didapat adalah Rp 300 ribu perbulan dan diakumulasikan dan diterima di Juli 2025.
Waktu pencairan BSU sejak Juli 2025. BSU diberikan lewat rekening Himbara pekerja yang pantas mendapatkan BSU.
Selain itu pemerintah juga memudahkan pekerja yang tidak memiliki rekening Himbara.
Baca juga: Hari Terakhir Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 di Kantor Pos, Buruan Jangan Ketinggalan
Bagi pekerja yang tidak memiliki rekening Himbara bisa mengambil di kantor pos.
Waktu pengambilan BSU akan berakhir di bulan Juli 2025 atau berakhir hari ini, Kamis (31/7/2025).
Lantas timbul pertanyaan apakah pekerja yang berhak mendapatkan BSU api tidak mengambilnya di waktu yang sudah ditentukan masih bisa menngambil BSU miliknya?
Sayangnya BSU yang dicairkan di kantor pos tidak bisa lagi diambil di luar waktu yang sudah ditentukan.
Artinya dana tersebut tidak bisa lagi diambil berdasarkan informasi dari Vice President Penyalur Bantuan Sosial PT Pos Indonesia, Andi Rosa Muhammad selaku.
Andi Rosa Muhammad mengatakan bila penerima tidak segera mencairkan BSU, dana bantuan akan hangus dan masuk kembali ke kas negara.
“Untuk batasan pengambilan BSU yang dibayarkan melalui Pos Indonesia sampai dengan 31 Juli 2025,” ucap Andi Rosa Muhammad selaku Vice President Penyalur Bantuan Sosial PT Pos Indonesia.