Bantuan Subsidi Upah

BSU Tidak Diambil hingga Batas Waktu Pencairan, Apakah Masih Bisa Diambil? Cek Penjelasan Kantor Pos

Editor: Joseph Wesly
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

HARI TERAKHIR PENCAIRAN BSU- Wapres Gibran Rakabuming Raka (kedua dari kanan) bersama Wakil Wamenaker RI Immanuel Ebenezer (kiri) saat meninjau penyaluran BSU di Kantor Pos Indonesia, Sukarasa, Kota Tangerang, Banten, Rabu (16/7/2025). BSU yang tidak diambil hingga waktu pencairan di kantor pos akan hangus dan kembali ke kas negara. (TribunTangerang/Gilbert Sem Sandro)

Cara Mencairkan BSU di Kantor Pos

Mengutip dari Instagram @kemnaker, penerima BSU yang akan mencairkan BSU melalui Kantor Pos dapat mengecek status BSU di aplikasi Pospay.

Apabila data penerima BSU telah diverifikasi melalui aplikasi Pospay, maka penerima dapat melakukan pencairannya di Kantor Pos terdekat.

Besaran dana BSU yang diberikan kepada para penerima sepesar Rp 600.000 untuk bulan Juni dan Juli 2025.

Petunjuk Pencairan Bantuan di Kantor Pos (PT Pos Indonesia)

  • Pertama cek terlebih dahulu status BSU Anda
  • Kemudian jika Anda termasuk dalam penerima BSU, datang ke Kantor Pos sesuai domisili dengan membawa dokumen yang dibutuhkan
  • Selanjutnya ambil nomor antrian untuk melakukan pencairan BSU
  • Lalu petugas akan melakukan verifikasi dokumen dan identitas
  • Setelah lolos verifikasi, dana BSU akan langsung diberikan secara tunai oleh petugas atau melalui pengiriman Pos Giro.

Cek Status Penerima BSU di Aplikasi Pospay

  • Pertama download dan buka aplikasi Pospay
  • Lalu klik tombol (i) berwarna jingga di bagian pojok kanan bawah
  • Kemudian klik logo Kemenaker
  • Pilih jenis bantuan, klik Bantuan Subsidi Gaji/Upah 2025
  • Selanjutnya masukkan NIK
  • Berikutnya klik Cek Status Penerima 
  • Jika Anda terdaftar sebagai penerima Pospay BSU
  • Ambil foto e-KTP Klik tombol kamera, dan pastikan hasil foto e-KTP harus jelas agar terbaca oleh sistem
  • Terakhir masukkan seluruh data pribadi penerima Pospay BSU, dan klik Lanjutkan.

Kriteria Penerima BSU

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan
  • Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan
  • Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS
  • Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
  • Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan
  • Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News