TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Waktu pencairan Bantuan Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan 2025 akan berakhir hari ini, Kamis (31/7/2025).
Berdasarkan jadwal pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025, waktu penukaran adalah hingga akhir Juli 2025.
Diketahui BSU sudah mulai dicairkan sejak awal Juli 2025.
Jumlah BSU yang dibagikan sebesar Rp 600 ribu.
Jumlah tersebut adalah akumulasi selama dua bulan yakni untuk Juni dan Juli.
Artinya sebulan BSU yang dibagikan pemerintah sebesar Rp 600 ribu.
Bantuan subsidi upah BPJS Ketenagakerjaan 2025 diberikan pemerintah sebagai stimulus ekonomi.
BSU dberikan untuk meringankan beban masyarakat yang memiliki penghasilan yang kecil.
Penerima BSU juga adalah masyarakat yang tidak menerima jenis bantuan lainnya.
Baca juga: Jadwal Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 Tahap II untuk 1,2 Juta Pekerja, Cek di Sini
BSU juga tidak diberikan kepada ASN, TNI-Polri karena tidak termasuk sasaran pemerintah.
Pasalnya BSU hanya diberikan kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta.
Pekerja yang mendapatkannya adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Untuk batasan pengambilan BSU yang dibayarkan melalui Pos Indonesia sampai dengan 31 Juli 2025,” ucap Andi Rosa Muhammad selaku Vice President Penyalur Bantuan Sosial PT Pos Indonesia.
Lantas bagaimana cara mencairkan BSU di Kantor Pos?
Mengutip dari Instagram @kemnaker, penerima BSU yang akan mencairkan BSU melalui Kantor Pos dapat mengecek status BSU di aplikasi Pospay.