Ibu Nia Kurnia Sari Ucap Syukur setelah Indra Septiarman Alias In Dragon Divonis Mati: Alhamdulillah

Editor: Joseph Wesly
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

INDRAGON DIVONIS MATI- Ibu Nia Kurnia Sari (NKS) Eli Marlina saat menghadiri sidang Indragon di PN Pariaman, selasa 5/8/2025. Dia bernafas lega pasca majelis hakim menjatuhi hukuman mati pada terdakwa pembunuhan dan pemerkosaan anaknya. (TribunPadang.com/Panji Rahmat)

TRIBUN TANGERANG.COM, PADANG- Eli Marlina mengucap syukur setelah merasa almarhum anaknya telah mendapatkan keadilan.

Eli Marlina adalah ibu Nia Kurnia Sari, gadis penjual kue asal Padang yang tewas dibunuh oleh Indra Septiarman alias In Dragon pada September 2024 lalu.

Aksi yang dilakukan Indra mengemparkan warga Sumatera Barat kala itu.

Tidak cuma membunuh, Indra sebelumnya juga merudapaksa korban.

Belum lagi polisi membutuhkan waktu yang cukup lama untuk bisa membekuk pelaku.

Indra dianggap licin karena merupakan warga sekitar sehingga menguasai medan dengan baik.

Pelaku juga sempat lolos dari sergapan petugas yang sudah mengepungnya.

Setelah melewati proses peradilan yang cukup panjang dan melelahkan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pariaman akhirnya menjatuhkan vonis kepada Indra Septiarman.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pariaman, Kota Pariaman, Sumbar memutuskan menjatuhkan hukuman mati untuk In Dragon, Selasa (5/8/2025) pagi.

Majelis hakim yang diketuai oleh Dedi Kuswara menerangkan bahwa hukuman mati ini jatuhkan pada terpidana berdasarkan fakta persidangan yang telah berlangsung.

“Terdakwa terbukti secara sah telah melakukan pembunuhan berencana dan persetubuhan pada korban Nia Kurnia Sari,” ujar hakim ketua dikutip saat pembacaan putusan di ruang sidang cakra pengadilan.

Menanggapi vonis itu, Eli Marlina, menyandarkan kepala dan mengusap wajah dengan kedua tangan begitu mendengar putusan hukuman mati In Dragon.

Terlihat Eli mengunakan baju pink dan jilbab putih, langsung menyandarkan kepalanya saat mendengar putusan hakim tersebut.

Ia mengusap muka dengan kedua tangannya sembari mengucapkan syukur atas putusan dari majelis hakim.

Bahkan ia langsung mengusap dadanya dan tertegun antar sedih dan senang atas hukuman yang menimpa pembunuh dan pemerkosa anaknya.

“Alhamdulillah hakim sangat bijak dalam menetapkan putusan, perbuatan In Dragon memang selayaknya mendapat hukuman mati,” ujarnya.

Ia menilai putusan hakim secara tidak langsung sudah berhasil menterjemahkan bagimana kesedihan yang selama ini ia rasakan.

Baginya hakim sudah menunjukan keadilan untuk NKS yang sudah direnggut cita dan nyawanya oleh In Dragon.

“Nia adalah anak kesayangan saya, kepergiannya sangat membuat saya terpukul. Semoga hukuman ini bisa menenangkan Nia,” tuturnya. 

In Dragon Ajukan Banding

Kuasa hukum In Dragon, terpidana kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan, akan mengajukan banding.

Baca juga: Sempat Ngobrol, Ini Pembicaraan Antara Indra Septiarman dan Nia Kurnia Sari

Langkah ini diambil usai Majelis Hakim menjatuhkan hukuman mati pada In Dragon dalam sidang putusan di PN, Pariaman pada Selasa (5/8/2025).

Hakim ketua Dedi Kuswara dalam sidang pembacaan putusan tersebut, menerangkan bahwa hukuman mati ini jatuhkan pada terpidana berdasarkan fakta persidangan yang telah berlangsung.

Kolase Nia Kurnia Sari dan Indra Septiarman (Kolase Tribun Tangerang/istimewa)

“Terdakwa terbukti secara sah telah melakukan pembunuhan berencana dan persetubuhan pada korban Nia Kurnia Sari,” ujar hakim ketua dikutip saat pembacaan putusan di ruang sidang cakra pengadilan.

Dua tindakan terdakwa itu sesuai dengan dakwaan primer dan dakwaan alternatif yang dibacakan oleh JPU saat sidang pembacaan dakwaan.

Berdasarkan perbuatan tersebut majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana mati pada terdakwa In Dragon dan terdakwa tetap ditahan.

Berdasarkan putusan hakim, kuasa hukum In Dragon, Dafriyon mengaku akan langsung melakukan banding.

Menimbang adanya kekeliruan dari keputusan hakim terkait fakta dan barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan.

“Kami akan langsung melakukan banding dan menyiapkan bahannya,” ujar Dafriyon.

Terpisah, JPU Wendri Finisa, mengambil sikap fikir-fikir dan memberikan laporan hasil putusan pada pimpinannya secara berjenjang. 

Sebelumnya diberitakan, Hakim ketua kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan, Dedi Kuswara bakal bacakan putusan hukuman untuk In Dragon, Selasa (5/8/2025).

Pembacaan putusan ini berlangsung mulai pukul 10.45 WIB di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Pariaman, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Pembacaan putusan ini dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kuasa hukum terdakwa dan terdakwa In Dragon.

Dalam persidangan ini terlihat In Dragon menggunakan baju biru langit dengan celana hitam panjang.

In Dragon duduk tertunduk di kursi pesakitan sejak sidang dibuka hingga hakim ketua secara bergantian membacakan pertimbangan.

Sidang pembacaan putusan ini merupakan sidang lanjutan setelah adanya pembacaan pledoi dari kuasa hukum In Dragon.

Pasca pembacaan pledoi JPU sempat memberikan replik dan dilanjutkan duplik oleh kuasa hukum pada sidang terakhir sebelum pembacaan putusan.

Pembacaan putusan ini tentu akan membuktikan apakah dakwaan JPU terkait hukuman mati dan pembelaan kuasa hukum terkait pasal penganiayaan berat yang menyebabkan pengilangan nyawa.

Terpantau proses sidang masih berlangsung hingga pukul 11.30 WIB, terlihat peserta sidang cukup ramai mengikuti sidang pembacaan tuntutan ini.

Rekam Jejak Kejahatan

Pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan oleh terdakwa In Dragon di Padang Pariaman, Sumatera Barat merupakan puncak tindak pidana yang pernah ia lakukan hingga saat ini, Selasa (8/7/2025).

Kasus yang terjadi pada September 2024 tersebut, telah menghilangkan nyawa gadis panjual gorengan Nia Kurnia Sari.

Hanya saja, kasus tersebut bukan satu-satunya tindak pidana yang pernah dilakukan In Dragon hingga saat ini.

Pada tahun 2014, In Dragon pernah mendekam di penjara atas kasus pencabulan dengan hukuman 4 tahun 4 bulan.

Setelah menjalani hukuman tersebut, In Dragon kembali harus berurusan hukum atas tindakan narkotika jenis sabu dengan hukuman 6 tahun 6 bulan.

Terakhir, beberapa hari sebelum melakukan pembunuhan dan pemerkosaan In Dragon juga melakukan pencurian, dengan hukuman 1 tahun penjara.

“Rekam jejak terdakwa dalam sejumlah kasus tindak pidana yang pernah ia lakukan menjadi hal pemberatan bagi kami dalam memberikan hukuman maksimal,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bagus Priyonggo, Selasa (8/7/025).

Hal pemberatan tersebut membuat In Dragon dituntut pasal 285 KUHP dan 340 KUHP dengan hukuman pidana mati.

Tak Pernah Minta Maaf

Terdakwa In Dragon menghadapi tuntutan hukuman mati dalam sidang kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan di Padang Pariaman, Sumatera Barat, Selasa (8/7/2025).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan dua hal yang memberatkan tuntutan, yaitu keterangan berbelit selama persidangan dan tidak adanya permintaan maaf kepada keluarga korban.

Hal-hal yang memberatkan ini menjadi acuan bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam memberikan tuntutan hukuman mati bagi terdakwa.

Berdasarkan fakta persidangan, keterangan berbelit yang diberikan oleh terdakwa ini terjadi pada saat agenda sidang pemeriksaan terdakwa.

Dalam agenda sidang tersebut terdapat sejumlah keterangan berbelit terdakwa mulai dari jumlah pertemuan antara terdakwa dan korban.

Ibu korban Eli Marlina, mengatakan, hingga persidangan agenda pembacaan tuntutan ini, tidak ada In Dragon atau pihak keluarganya datang untuk menyampaikan permintaan maaf.

“Tidak pernah ada, sesuai kata jaksa tadi. Baik secara langsung dan tertulis keluarga kami tidak pernah menerima permintaan maaf atas tindakan In Dragon,” ujarnya. 

Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News