Silfester Matutina Tak Kunjung Ditahan Meski Divonis Bersalah, Hamid Awaludin Merasa Heran

Editor: Joko Supriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

IJAZAH JOKOWI - Ketum Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina setelah ikut diperiksa penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus tudingan ijazah palsu.

TRIBUNTANGERANG.COM - Rekan Jusuf Kalla, Hamid Awaludin mengaku binggung terkait status hukum Silfester Matutina di kasus pencemaran terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI.

Silfester Matutina secara hukum sudah divonis bersalah pada tahun 2019 lalu, namun hingga saat ini Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) tak kunjung ditahan.

Sementara baru-baru ini, Kejari Jaksel akan segera mengeksekusi Silfester Matutina terkait kasus yang menjeratnya.

"Sekarang Kejari akan melakukan eksekusi, itu sudah benar karena sudah ada kekuatan hukum yang harus dijalankan," kata Hamid Awaludin dikutip tayangan Youtube Kompas TV pada Rabu (6/8/2025).

Namun saat ditanya menggenai alasan hingga saat ini Silfester Matutina tak kunjung ditahan meski sudah divonis bersalah di pengadilan, bahkan Hamid juga mengklaim jika Jusuf Kalla juga tak tahu alasan pastinya.

"Wah, itu pertanyaan sebaiknya ditujukan kepada penegak hukum, tapi saya hanya heran kenapa tidak segera dieksekusi kasus ini," katanya.

Baca juga: Reaksi Silfester Matutina soal Eksekusi Kejagung dalam Kasus Fitnah Jusuf Kalla

Hamid Awaludin melihat jika kasus yang menjerat Silfester Matutina merupakan kasus pidana bukan kasus perdata. Pada kasus pidana jika sudah berkekuatan hukum tetap tidak bisa dikompromikan, berbeda dengan perdata.

"Inikah pidana, beliau dituntut di Pengadilan Negeri dituntut 1,5 tahun, kemudian beliau naik banding tetap dihukum 1,5 tahun, lalu kasasi namun Silvester tetap dihukum 1,5 tahun," ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, yang sudah divonis 1,5 tahun penjara harus segera ditahan.

"Harus dieksekusi, harus segera (ditahan), kan sudah inkrah. Kita enggak ada masalah semua,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025) siang.

Baca juga: Sosok Silfester Matutina, Relawan Jokowi yang Ngamuk Sebut Rocky Gerung Bodoh Usai Kalah Debat

Anang Supriatna merespons pertanyaan awak media soal kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK) yang menjerat Silfester.

Baca juga: Kubu Jokowi Klaim Drama Ijazah Palsu yang Dimainkan Roy Suryo Cs Sudah Game Over

Silfester Matutina telah diagendakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan diperiksa hari ini. Indonesia Maju menurut saksi sejarah.

"Informasi dari pihak Kejari Jakarta Selatan, diundang yang bersangkutan. Kalau enggak diundang ya silakan (datang)," kata Anang.

Anang menegaskan, putusan pengadilan terhadap perkara Silfester sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah). 

Oleh sebab itu, tidak ada alasan untuk menunda penahanan terhadap pimpinan organ relawan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News