Laporan Wartawan,
TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG- Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) RI Yandri Susanto memastikan dana desa tidak menjadi jaminan dalam program Koperasi Desa Merah Putih.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Desa atau Permendes yang mengatur prosedur pengajuan pinjaman Koperasi Desa Merah Putih yang telah rampung ditanda tangani.
Permendes itu telah resmi ditanda tangani oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI, Yandri Susanto di Terminal 1 B Kedatangan Domestik Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Benda, Kota Tangerang, Banten.
"Saya bocorkan sedikit dalam Permendes ini juga diatur bagaimana cara pengembalian pinjaman itu yang memang ditanggung oleh Koperasi Desa Merah Putih melalui margin keuntungan," ujar Yandri saat diwawancarai TribunTangerang.com, Selasa (12/8/2025).
"Tapi bila mana (peminjam) tidak bisa mengangsur pada bulan tertentu, maka dana desa akan menjadi pendukungnya, jadi dana desa bukan jaminan," imbuhnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, Permendes juga mengatur draft prosedur pengajuan usaha kepada koperasi desa. Mulai dari penyusunan rencana bisnis oleh Kopdes, dengan pendampingan dari Bank Himbara.
Selanjutnya rencana bisnis kemudian langsung diajukan kepada kepala desa yang selanjutnya dilalukan musyawarah khusus untuk membahasnya. Adapun peserta musyawarah desa sendiri terdiri dari berbagai unsur mulai dari kepala dan staf desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mulai dari ketua dan anggota, serta tokoh masyarakat, hingga pengurus koperasi desa.
Baca juga: Breaking News: Menteri Yandri Susanto Resmi Tanda Tangani Permendes Koperasi Desa Merah Putih
Mengenai pinjaman, aturan mengenai masa tenggang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025, sehingga pengelolaan keuangan Kopdes dapat terjaga dengan aman dan transparan.
"InshaAllah tidak mengganggu kepentingan besar pengguna dana desa, justru menjadi dukungan bilamana terjadi macet, tidak diambil dana desanya," ungkapnya.
"Kalau jaminan itu kan seperti sertifikat rumah diambil ditaruh di bank atau surat tanah taruh di bank, kalau ini enggak, jadi dana desa tetap aja jalan, lalu misalkan dalam 12 bulan itu pada bulan ke-8 dia gagal mengangsur, baru ditalangi dibantu oleh dana desa," paparnya.
Yandri pun berharap pelaksanaan program Koperasi Desa Merah Putih dapat menjadi motor penggerak ekonomi desa, memudahkan akses kebutuhan pokok, dan mendorong kemandirian usaha masyarakat.
"Insya Allah dengan besok kita bisa mendapatkan nomor lembaran negaranya, sehingga tidak lagi ada hambatan bagi koperasi desa untuk menyusun proposal bisnisnya dan tentu bagi Bank Himbara yang akan mengeluarkan pinjaman itu juga sudah ada kepastian bagaimana cara bayarnya, bagaimana proposal dan lain sebagainya," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal akhirnya merampungkan Peraturan Menteri Desa atau Permendes yang mengatur prosedur pengajuan pinjaman Koperasi Desa Merah Putih.
"Siang hari ini saya baru saja mendarat dari Nabire, Papua Tengah, lalu langsung menandatangani Permendes tentang mekanisme persetujuan Kepala Desa untuk pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih," kata dia.