Permendes Resmi Ditandatangani, Menteri Yandri: Dana Desa Bukan Jaminan Koperasi Desa Merah Putih

Penulis: Gilbert Sem Sandro
Editor: Joseph Wesly
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PERMENDES KOPERASI MERAH PUTIH- Menterian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes) RI Yandri Susanto saat diwawancarai TribunTangerang.com di Terminal 1 B Kedatangan Domestik Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Benda, Kota Tangerang, Banten, Selasa (12/8/2025).(TribunTangerang/Gilbert Sem Sandro)

Adapun Permendes yang telah ditanda tangani itu merupakan hasil tindak lanjut dari amanat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025.

Dirampungkannya Permendes yang menjadi panduan resmi bagi desa-desa untuk menjalankan Koperasi Desa, termasuk penyusunan proposal bisnis itu usai mendapat masukan dan usulan dari sejumlah lembaga dan instansi terkait.  

Mulai dari Kementerian Hukum, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), hingga Kementerian Sekretaris Negara atau Mensesneg RI.

"Jadi dalam satu minggu kemarin memang kami mengharmonisasi lebih dulu Permendes yang disusun ini, karena berisi kewajiban kepala desa dalam hal persetujuan terhadap usul pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih dan proposal bisnisnya," ungkapnya.

"Dan semua itu sudah kami detilkan dan Alhamdulillah memang sudah disepakati dan diharmonisasi antara Kementerian Hukum, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Mensesneg dan Menteri Koperasi sendiri," paparnya.

Kendati demikian Yandri belum memaparkan lebih lanjut rincian dalam Permendes tersebut lantaran masih menunggu nomor surat dari Kementerian Hukum RI untuk disahkan secara undang-undang.

Menurut dia dikebutnya susunan Permendes tersebut sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang meminta agar program Koperasi Merah Putih dapat segera terlaksana penerapannya di seluruh desa penjuru Tanah Air.

"Hari ini saya belum ke kantor, belum ke mana-mana, turun dari pesawat langsung tangan-tangan, karena perintah Bapak Presiden harus cepat, jadi tinggal menunggu Menteri Hukum besok mengeluarkan nomor lembaran negaranya, baru disampaikan seutuhnya Permendes ini," jelas Yandri. (m28)

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News