TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Aktris Dahlia Poland mengguhat cerai sang suami, aktor Fandy Christian.
Sidang perceraian keduanya resmi digelar hari ini, Selasa (12/8/2025).
Selama 10 tahun menjalani biduk rumah tangga, keduanya memutuskan untuk berpisah.
Bukan pihak ketiga, Dahlia Poland menggugat cerai sang suami karena ketidakcocokan visi dalam rumah tangga.
Dahlia Poland sebelumnya sudah melayangkan gugatan cerai terhadap Fandy Christian pada 28 Juli 2025 di Pengadilan Agama (PA) Badung, Bali.
Adapun gugatan cerai Dahlia Poland dan Fandy Christian terdaftar dengan nomor perkara 139/Pdt.G/2025/PA.Bdg.
Bukan orang ketiga
Dahlia dan Fandy memutuskan berpisah setelah hampir 10 tahun menjalani biduk rumah tangga.
Penyebab perceraian pun disimpan rapat oleh Dahlia.
Namun, aktris berusia 28 tahun itu membantah karena orang ketiga.
Pasalnya, publik sempat berspekulasi keduanya berpisah karena perselingkuhan, seperti yang dilakukan Fandy di tahun 2023 silam.
Kuasa hukum Dahlia, Wayan mengungkapkan, kliennya hanya ingin bercerai.
"Ibu Dahlia saat ini hanya menginginkan, tujuan utamanya adalah perpisahan dengan Mas Fandy secara resmi," ungkap Wayan, dikutip dari YouTube Cumicumi.
Ibu tiga anak itu tidak menuntut harta gana-gini.
"Kalau harta gana-gini nggak ada. Tidak dikonsenkan hal itu oleh ibu. Jadi murni hanya tentang perpisahan aja, status perkawinan," bebernya.
Dahlia juga tak meminta hak asuh anak jatuh ke tangannya.
Pemain sinetron Ganteng-ganteng Serigala itu memilih co-parenting atau mengasuh anaknya bersama-sama dengan Fandy.
Co-parenting adalah dua orang yang tidak lagi berada dalam satu ikatan, biasanya setelah perpisahan atau perceraian, bekerja sama untuk membesarkan anak-anak mereka.
"Hak asuh anak Ibu Dahlia menginginkan diasuh secara bersama-sama oleh penggugat dan tergugat," ujar Wayan.
"Jadi saya ini konsultasi dan itu kebijakan Ibu Dahlia, dia ingin mutual consent dan co-parenting dengan Mas Fandy," tambahnya.
Adapun pada sidang perdana hari ini, kata Wayan, Dahlia dan Fandy tidak hadir dan hanya diwakili kuasa hukum.
Sementara itu, sidang selanjutnya dengan agenda mediasi dijadwalkan pada 19 Agustus 2025 mendatang.
"Sidang yang baru saja berlangsung itu dihadiri oleh para kuasa, jadi hanya pemanggilan para pihak dan diputuskan mediasi minggu depan (19 Agustus)."
"Minggu depan baru para pihak wajib hadir Mas Fandy dan Mbak Dahlia," tandas Wayan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News