Lebih lanjut Kasi Binadik Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Hikmawan Eka Saputra menjelaskan, remisi tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi negara terhadap narapidana mengikuti pembinaan dan menunjukan perubahan perilaku menjadi lebih baik selama di dalam lapas.
Dengan diberikannya remisi tersebut diharapkan dapat menjadi momen bagi ribuan warga binaan yang masih di lapas guna melakukan instropeksi agar menjadi semakin lebih baik ke depannya.
"Secara substantif pastinya warga binaan yang menerima remisi adalah yang berkelakuan baik, bisa mengikuti aturan dan tata tertib selama di dalam lapas dan secara administratif terkait putusan pengadilan, sudah ada instruksi dari kejaksaan yang terakhir tidak ada register F atau tidak ada perkara lain," kata dia.
Dalam peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia, Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang juga melaksanakan upacara kemerdekaan yang diikuti jajaran pejabat atruktural, seluruh pegawai, serta sejumlah perwakilan narapidana.
Sebagai bukti kecintaan terhadap Tamah Air, terdapat 3 orang perwakilan narapidana yang mendapatkan Remisi Umum II dan Remisi Dasawarsa II atau langsung bebas.
Pasalnya pemberian remisi kepada narapidana bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan karena telah sungguh-sungguh mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur.
"Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah berupaya keras untuk menyusun program pembinaan yang bertujuan untuk merehabilitasi dan mereintegrasi narapidana ke dalam masyarakat," ucapnya.
"Oleh karena itu bagi mereka yang telah menjalankannya dengan baik pasti akan diberikan Remisi," jelasnya. (m28)
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News