Terganggu 3 Warna Lampu Traffic Light karena Buta Warna Parsial, 2 Pemuda Gugut UUD LLAJ ke MK

Editor: Joseph Wesly
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TERGANGGU WARNA LAMPU- Ilustrasi lampu merah. Dua orang wartawan gugat UU LLAJ karena teganggu dengan warga 3 warga traffic light. (freepik).

TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Lampu merah atau traffic light kerap ditemu di perempatan hingga ruas jalan di Indonesia.

Biasanya Traffic light juga kerap disebut Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas atau APILL.

Lampu ini berfungsi untuk mengatur arus lalu lintas di persimpangan jalan atau tempat penyeberangan, memberikan sinyal kapan kendaraan atau pejalan kaki boleh berjalan atau berhenti. 

Keberadaan traffick light di jalan merupakan hal yang lumrah.

Pengendara juga sudah biasa melihat lampu yang menyala bergantian.

Berawal dari merah kemudian kuning dan berakhir hijau.

Lampu tersebut masing-masing memiliki makna tersendiri.

lMerah: Berhenti.
Kuning: Berhati-hati, bersiap untuk berhenti.
Hijau: Jalan. 

Namun ternyata tidak semua pengguna jalan atau pengendara merasa nyaman melihat lampu lalu lintas tersebut.

Tiga lampu yang kerap menyala bergantian di traffic Light di setiap lampu merah membuat Singgih Wiryono dan Yosafat Diva Bayu Wisesa resah.

Sebagai orang yang kerap wira-wiri membelah kemacaetan Jakarta menggunakan kendaraan, bertemu dengan lampu merah adalah hal yang wajar.

Apalagi keduanya merupakan jurnalis yang memiliki mobilitas yang tinggi.

Namun sebagai orang yang menderita buta warna parsial, cahaya dari tiga lampu tersebut sangat menggangu.

Kedua akan merasa bingung dan tidak nyaman melihat cahaya dari lampu yang berpendar tersebut.

Keterbatasan yang mereka miliki membuat keduanya sulit membedakan warga di lampu merah.

Hal ini membuat keduanya memutuskan untuk mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau UU LLAJ ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu, 20 Agustus 2025.

Singgih Wiryono dan Yosafat mempersoalkan Pasal 1 angka 19 dan Pasal 25 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau UU LLAJ yang hanya mengandalkan tiga warna, yakni merah, kuning, dan hijau.

Penggunaan tiga warna lampu lalu lintas tersebut menyulitkan Singgih Wiryono dan Yosafat yang menderita buta warna parsial.

Kuasa hukum pemohon, Viktor Santoso Tandiasa menjelaskan permohonan mengatakan, formasi ketiga warna itu dirasa tidak ramah bagi para pemohon sebagai penyandang defisiensi warna (buta warna parsial) seperti mereka.

Singgih dan Yosafat jadi kesulitan dalam membedakan warna itu saat berkendara.

“Klien kami setiap hari menghadapi ancaman keselamatan di jalan raya hanya karena keterbatasan penglihatan warna yang tidak diakomodasi UU."

"Negara wajib memberikan akomodasi yang layak, misalnya simbol tambahan atau bentuk berbeda pada lampu lalu lintas,” ujar Viktor usai menyerahkan permohonan uji materi ke MK, Jakarta, Rabu (20/8/2025).

Dalam permohonannya, para pemohon meminta MK menyatakan pasal-pasal UU LLAJ yang diuji bertentangan dengan UUD 1945, sepanjang tidak dimaknai bahwa “Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas harus mengakomodasi penyandang defisiensi warna parsial, misalnya dengan merubah warna dan/atau bentuk dan/atau jarak antar lampu.”

Bagi para pemohon, gugatan ini bukan soal pribadi, tetapi menyangkut hak keselamatan seluruh warga negara.

Langkah ini diharapkan menjadi momentum bagi negara untuk menghadirkan sistem lalu lintas yang lebih aman, adil, dan ramah disabilitas, sehingga setiap warga, tanpa terkecuali, dapat berkendara dengan setara.

“Keselamatan lalu lintas adalah hak semua orang. Permohonan ini kami ajukan agar jalan raya menjadi ruang yang inklusif bagi penyandang buta warna parsial di Indonesia,” ucap Singgih.

Sementara itu, Yosafat menekankan pentingnya prinsip nondiskriminasi dalam regulasi lalu lintas. “Negara tidak boleh membiarkan aturan yang secara tidak langsung mendiskriminasi sebagian warganya. Sudah saatnya UU Lalu Lintas diperbarui agar lebih adil dan manusiawi,” ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News