Buntut Pencemaran Udara Pabrik Peleburan Logam di Balaraja, DLHK akan Terjunkan Tim Teknis

Kepala Dinas LHK Kabupaten Tangerang, Ujat Sudrajat menjelaskan pemeriksaan itu akan dilakukan pada 15-16 Oktober 2025.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Joko Supriyanto
Tribuntangerang.com/Nurmahadi
Kepala Dinas LHK Kabupaten Tangerang, Ujat Sudrajat saat diwawancarai soal aktivitas pabrik peleburan logam di Balaraja yang mencemari lingkungan, Minggu (12/10/2025). (Tribuntangerang.com/Nurmahadi)  

Tak hanya itu warga juga mengeluhkan bau menyengat yang diduga berasal dari proses pembakaran batu bara di pabrik tersebut.

“Bau menyengat membuat warga mual dan pusing, ditambah suara bising dari mesin produksi seperti pukulan logam dan getaran keras yang mengganggu kenyamanan,” ujarnya.

Ayub mengatakan pabrik peleburan logam itu telah beroperasi sejak 2019 dan sempat ditutup pada 2022 lantaran tak memenuhi standar mutu pengelolaan limbah.

Kendati demikian perusahaan itu kembali beroperasi pada Agustus 2024.

“Walau dikatakan sudah memenuhi syarat beroperasi, faktanya aktivitas PT SLI tetap menimbulkan pencemaran dan gangguan bagi masyarakat sekitar,” katanya.

Atas hal ini, Ayub bersama warga Sentul berencana akan melaporkannya ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta DPR RI agar ada langkah penegakan hukum.

"Kami, akan melaporkan kasus ini ke Kementerian dan juga DPR RI. Karena kasus ini sudah keterlaluan dan harus segera ditindaklanjuti," ujar Ayub. (m41)

 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved