Hendak Edarkan 35 Paket Ganja ke Tangerang dan Bali, 4 Pelaku Dibekuk Polisi
Jadi modusnya untuk mengelabui daripada pengiriman barang tersebut dimasukkan ke dalam pengiriman expedisi, yaitu di dalam box motor Vespa
Penulis: Nurmahadi | Editor: Joseph Wesly
Laporan Reporter Tribuntangerang.com, Nurmahadi
TRIBUNTANGERANG.COM, PANONGAN- Jaringan peredaran narkotika jenis ganja yang diseludupkan ke dalam bodi motor Vespa model Excel diungkap Polresta Tangerang.
Barang haram itu dikirim dari Sumatera Utara lewat jasa ekspedisi yang hendak diedarkan di kawasan Tangerang dan Bali.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Indra Waspada menjelaskan jaringan peredaran narkotika ini terungkap usai pihaknya mengamankan pemuda berisnial J (19) yang tengah memakai ganja, di sebuah kontrakan kawasan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten.
Dari penangkapan pemuda itu, polisi pun melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap tiga pengedar di daerah Bogor, Jawa Barat, berinisial LK (24), AH (44) dan IT (42).
"Jadi modusnya untuk mengelabui daripada pengiriman barang tersebut dimasukkan ke dalam pengiriman expedisi, yaitu di dalam box motor Vespa yang dikirim melalui jasa expedisi yang berada di Curug, Kabupaten Tangerang," ucap Indra dalam konperensi pers, di Polsek Panongan, Kamis (6/11/2025).
Indra menjelaskan satu paket ganja itu dijual seharga Rp3.500.000, yang nantinya akan diecer para pengedarnya.
Pengedaran ganja di Tangerang dilakukan oleh IT dan AH, sementara pengecer di Bali masih dalam pengejaran.
Baca juga: ASN Kecamatan Legok Tangerang Jadi Pengedar Ganja, Polisi Beber Modus Kirim Barang Lewat Vespa
Indra juga menuturkan, bandar ganja yang berada di Sumatera Utara turut masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"IT mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seorang yang berinisial AS, warga dari Serdang, Sumatera Utara, yang saat ini kami sudah mendaftarkan sebagai pencarian orang atau DPO," katanya.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 4 kilogram ganja dan dua unit Vespa yang dijadikan kamuflase pengiriman narkoba
Atas aksinya, para tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penajara seumur hidup. (m41)
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
| ASN Kecamatan Legok Tangerang Jadi Pengedar Ganja, Polisi Beber Modus Kirim Barang Lewat Vespa |
|
|---|
| Jadwal SIM Keliling di Kabupaten Tangerang Kamis 6 November 2025, Digelar 2 Lokasi |
|
|---|
| Jadwal SIM Keliling di Kabupaten Tangerang Rabu 5 November 2025, Digelar 2 Lokasi |
|
|---|
| Jadwal SIM Keliling di Kabupaten Tangerang Selasa 4 November 2025, Digelar 2 Lokasi |
|
|---|
| Jadwal SIM Keliling di Kabupaten Tangerang Senin 3 November 2025, Digelar 2 Lokasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Pengedar-narkoba3.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.