Rabu, 29 April 2026

Pembunuhan Vina Cirebon

Keluarga Vina Cirebon Waswas, Satu Pelaku yang Divonis 8 Tahun Segera Bebas

Informasi bebasnya pelaku dituturkan oleh Kaka Vina Cirebon, Marliyana. Bebasnya pelaku disebut Marliyana membuat keluarganya waswas.

Tayang:
Editor: Joseph Wesly
(MUHAMAD SYAHRI ROMDHON/ Kompas.com)
Kakak Vina Cirebon, Marliyana memberikan keterangan kepada Kompas.com saat ditemui di rumahnya di Kampung Samadikun, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon Jawa Barat pada Sabtu (11/5/2024) malam. 

TRIBUN TANGERANG.COM, CIREBON- Seorang pelaku pembunuh Vina Cirebon akan segera bebas. Pelaku cuma divonis delapan tahun penjara oleh hakim karena saat itu masih berusia di bawah umur.

Informasi bebasnya pelaku dituturkan oleh Kaka Vina Cirebon, Marliyana. Bebasnya pelaku disebut Marliyana membuat keluarganya waswas.

"Ya intinya jadi ketakutan tersendiri, cuma ya mau tidak mau harus berani," ujarnya di Cirebon, Jawa Barat (Jabar), Kamis (16/5/2024), dikutip dari Tribun Jabar.

Marliyana mengatakan, dirinya kurang puas dengan vonis delapan tahun penjara terhadap pelaku tersebut. "Dari yang sudah tertangkap saja sebenarnya belum puas, karena dari delapan yang sudah tertangkap, ada yang hanya delapan tahun hukumannya," ucapnya.

Ditambah lagi, kata Marliyana, hingga kini ada tiga pelaku lain yang belum ditangkap. Hal ini menjadi beban mental bagi keluarga. Marliyana dan keluarga berharap agar tiga pelaku yang menjadi buronan itu segera ditangkap.

Dalam kasus Vina Cirebon ini, sebanyak sebelas orang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, baru delapan orang yang telah diringkus dan dijatuhi hukuman.

Baca juga: Dugaan Hotman Soal Penyebab 3 DPO Kasus Vina Cirebon Belum Tertangkap: Tidak Dimasukkan Dalam BAP

Tiga tersangka lain hingga kini belum tertangkap. Kepala Bidang (Kabid) Humas Kepolisian Daerah Jabar Kombes Jules Abraham Abast menuturkan, dari delapan orang yang sudah divonis, tujuh di antaranya berusia dewasa. Mereka dihukum penjara seumur hidup karena melakukan pembunuhan berencana.

Adapun seorang pelaku divonis delapan tahun penjara karena kala itu masih di bawah umur dan masuk dalam perlindungan anak. Vonis terhadap delapan pelaku dibacakan di Pengadilan Negeri Cianjur, Jabar, pada Mei 2017.

Saat ini, polisi masih memburu tiga tersangka yang buron. Mereka pun sudah dimasukkan daftar pencarian orang (DPO). Identitas tiga orang itu, yakni Dani, Andi, dan Pegi alias Perong. "Apakah itu nama asli atau samaran masih kami telusuri," ungkapnya, Rabu (15/5/2024). 

Jules meminta agar tiga tersangka DPO itu menyerahkan diri. Dia juga memperingatkan kepada siapa pun yang berusaha menyembunyikan ketiganya, dapat diproses hukum. Kabar terbaru, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bakal membantu Polda Jabar memburu tiga buronan.

“Kami turunkan tim untuk mem-back up Polda Jabar,” tutur Direktur Tindak Pidana Umum (Dirrtipidum )Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro di Jakarta, Kamis, dilansir dari Antara. Kasus Vina ini terjadi pada 27 Agustus 2016 di Kabupaten Cirebon. Dua orang, yakni Vina dan kekasihnya bernama Eki, tewas dibunuh geng motor.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved