Wamenaker Emmanuel Ebenezer Ungkap Ada 60 Perusahaan yang Berpotensi Lakukan PHK
Wamenake Emmanuel Ebenezer mengungkapkan ada 60 perusahaan yang berpotensi akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam waktu dekat.
TRIBUNTANGERANG.COM - Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Emmanuel Ebenezer mengungkapkan ada 60 perusahaan yang berpotensi akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam waktu dekat.
Bahkan berdasarkan data yang ada, menurutnya ada puluhan ribu pekerja yang telah di PHK sepanjang tahun 2024.
"(Ada) 80.000-an lah ya (pekerja kena PHK)," kata pria yang akrab disapa Noel itu di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Jakarta, Senin (23/12/2024).
Menurutnya, salah satu penyebab utama PHK adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024.
Aturan ini membuka kemudahan impor bahan jadi, yang dinilai merugikan industri dalam negeri.
"Permendag Nomor 8 terlalu meringankan impor bahan jadi. Ini kritik yang saya terima dari pengusaha maupun serikat pekerja," ujar Noel.
Noel berharap kementerian terkait dapat meninjau ulang kebijakan tersebut. Ia menyebut sudah ada dorongan kuat untuk merevisi Permendag 8/2024.
Baca juga: Nasib KFC, Alami Kerugian Capai Rp 557,08 Miliar Hingga PHK 2.274 Karyawan Dampak Boikot
Direktur Kelembagaan dan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial Kemenaker, Heru Widianto, menjelaskan bahwa 80.000 pekerja yang di-PHK berasal dari berbagai sektor.
Namun, beberapa di antaranya telah kembali terserap ke dunia kerja.
"Yang dari sektor A ke sektor B, sebenarnya mereka ter-PHK, tapi kembali bekerja di tempat yang baru," ujar Heru.
Heru juga mengungkapkan bahwa revisi Permendag 8/2024 telah diusulkan oleh lembaga kerja sama tripartit nasional. Namun, ia belum bisa memberikan detail mengenai poin-poin revisi tersebut.
"Kalau melihat dunia usaha, mereka lebih menyambut positif Permendag 36 Tahun 2023 dibanding Permendag 8. Jadi, apakah nanti Permendag 8 itu disempurnakan, itu tugas Kementerian Perdagangan," tutur Heru.
Sebagai informasi, Permendag 8/2024 menjadi sorotan karena menghapus syarat pertimbangan teknis (pertek) untuk impor beberapa komoditas, seperti obat tradisional, kosmetik, alas kaki, dan pakaian jadi.
Langkah ini bertujuan mempercepat impor dan memperlancar perdagangan, tetapi dinilai mengancam industri lokal.
Kebijakan tersebut telah memicu keluhan dari berbagai sektor, terutama industri tekstil. Dampaknya, beberapa pabrik tutup akibat tidak mampu bersaing dengan produk impor yang membanjiri pasar domestik.
Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
| UMK di Tangerang Naik 6,31 Persen pada 2026, Apindo Khawatir akan Ada PHK Massal |
|
|---|
| 9.766 Pekerja di Kabupaten Tangerang Kena PHK, Naik 93,08 Persen Sepanjang 2025 |
|
|---|
| Disnaker Tangerang Turun Tangan Mediasi Dugaan PHK Sepihak Karyawan Coffee Shop |
|
|---|
| Alami Penurunan Kualitas Produksi, 1.800 Karyawan PT Victory Chingluh Tangerang Kena PHK |
|
|---|
| BPJS Kesehatan Imbau Peserta JKN Jangan Tunggu Sakit untuk Bayar Iuran |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/PHK-Bank-di-Amerika-Serikat.jpg)