Apresiasi Perwal Nomor 1025 Tahun 2025, Arief Wibowo Dorong Perbaikan Sarpras Transportasi Umum
Saya mengapresiasi langkah Wali Kota memulai kebijakan setiap Jumat seluruh ASN dilarang membawa kendaraan pribadi
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joseph Wesly
Laporan Wartawan,
TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG- Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menerapkan Hari Bebas Kendaraan Bermotor kepada seluruh Aparatur Sipil Negara atau ASN setiap hari Jumat mendapat sorotan berbagai pihak.
Di antaranta Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang, Arief Wibowo yang mengapresiasi langkah Wali Kota Tangerang Sachrudin dan Wakil Wali Kota Tangerang Maryono Hasan.
Pasalnya gagasan tersebut dinilai menjadi contoh nyata pemerintah daerah mengajak masyarakat dalam kampanye penggunaan transportasi umum dalam beraktivitas.
"Saya mengapresiasi langkah Wali Kota memulai kebijakan setiap Jumat seluruh ASN dilarang membawa kendaraan pribadi, ini menjadi langkah awal menghadirkan keteladanan beralih ke kendaraan umum," ujar Arief saat dikonfirmasi TribunTangerang.com, Senin (13/10/2025).
Guna memaksimalkan pelaksanaan program itu, lanjut dia, terdapat sejumlah faktor yang perlu diperhatikan Pemkot Tangerang.
Di antaranya ialah sarana dan prasarana transportasi umum yang mampu memberikan keamanan dan kenyamanan kepada setiap penumpangnya.
Kemudian pemerintah daerah dinilai perlu melakukan perbaikan dan tata kelola agar transportasi umum memiliki daya saing dibandingkan dengan kendaraan pribadi.
"Pemkot Tangerang perlu melakukan analisasi persepsi masyarakat terhadap kendaraan umum misalnya skema tarif yang kompetitif, pembayaran atau bahkan menggratiskan kendaraan umum saya kira itu baik," ungkapnya.
"Nantinya dari analisa ini maka pemerintah perlu melakukan perbaikan dan tata kelola apa saja hal yang segera diperbaiki," sambungnya.
Menurut dia, larangan terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkot Tangerang menggunakan kendaraan pribadi di hari Jumat harus dilakukan pengawasan ketat.
Selain itu Sachrudin dan Maryono diminta memastikan terobosan tersebut tidak hanya berlaku sementara waktu dengab komitmen pelaksanaan hingga jangka panjang.
"Bicara mengubah kebiasaan masyarakat jika ingin mendorong beralih ke transportasi umum perlu ada kampanye, ajakan dan keteladanan, karena saya menyadari betul di pemda secara umum masih harus memberikan keteladanan ke masyarakat terkait penggunaan transum," paparnya.
"Jika Pemkot Tangerang konsisten menerapkan ini maka masyarakat akan melihat dan menyadari, sehingga muncul dalam diri untuk mengikuti," jelasnya.
Adapun Sachrudin mengatakan, larangan penggunaan kendaraan pribadi di lingkungan ASN Pemkot Tangerang dalam menjalankan tugas telah tertuang dalam Keputusan Wali Kota Tangerang Nomor 1025 Tahun 2025.
Sumarti Ungkap Tiga Alasan Pemkot Tangerang Tekan Angka Kemiskinan Masyarakat |
![]() |
---|
Setahun Jabat Wakil DPRD, Arief Wibowo Serap 338 Aspirasi Warga Kota Tangerang |
![]() |
---|
Tunjangan Rumah dan Transportasi Tembus Rp 71 Juta, DPRD Kota Tangerang Legowo Ditinjau Ulang |
![]() |
---|
Terima Tunjangan Rumah dan Transportasi Rp 78 Juta Sebulan, Rusdi Alam: Lebih Kecil Dibanding Depok |
![]() |
---|
Tunjangan Rumah Anggota DPRD Kota Tangerang Rp 42 Juta dan Transportasi Rp 28 Juta Per Bulan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.