Kasir dan Pacarnya Dibekuk Polresta Bandara Soetta usai Lakukan Pencurian Uang Minimarket

Polresta Bandara Soekarno-Hatta membekuk seorang kasir TW (21) dan pacarnya BTP (23) usai melakukan pencurian dan penggelapan di sebuah minimarket

Penulis: Nurmahadi | Editor: Joseph Wesly
Tribuntangerang.com/(Tribuntangerang.com/istimewa)
KASIR CURI UANG- Tangkapan layar rekaman CCTV di minimarket Terminal 1A keberangkatan Bandara Soekarno-Hatta, saat pelaku BTP melakukan pencurian uang. (Tribuntangerang.com/istimewa) 

Ringkasan Berita:
  • Polresta Bandara Soekarno-Hatta menangkap TW (21) dan pacarnya BTP (23) atas kasus pencurian dan penggelapan uang minimarket di Terminal 1A.
  • TW mengambil uang perusahaan tiga kali dengan total Rp6.076.000, kemudian menyerahkannya kepada BTP yang menggunakan uang tersebut untuk judi online dan kebutuhan pribadi.
  • Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

 

Laporan Reporter Tribuntangerang.com, Nurmahadi

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG- Polresta Bandara Soekarno-Hatta membekuk seorang kasir TW (21) dan pacarnya BTP (23) usai melakukan pencurian dan penggelapan di sebuah minimarket, di  Terminal 1A keberangkatan Bandara Soekarno-Hatta.

Kasus ini dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/113/X/2025/SPKT/POLRESTA BANDARA SOETTA/POLDA METRO JAYA, tertanggal 15 Oktober 2025 oleh Putra Pamungkas, selaku Asisten Manager Komer Retail minimarket tersebut.

Kapolres Bandara Soekarno Hatta Kombes Ronald Sipayung menjelaskan kasus pencurian itu didapatkan pelapor dari saksi sekaligus Kepala Toko, Putrawan Chaidirmansyah. 

Putrawan mengaku mendapati adanya selisih uang hasil transaksi saat dilakukan cash opname pada 14 Oktober 2025 sekitar pukul 00.35 WIB.

"Ditemukan kekurangan uang dari safe drop sebesar Rp3.000.000," ujar Ronald kepada wartawan, Kamis (27/11/2025). 

Ronald mengatakan temuan itu bukan kali pertama. Pada 4 Oktober 2025, kejadian serupa juga terjadi dengan nilai kerugian Rp 3.600.000. Total kerugian yang dialami perusahaan mencapai Rp6.600.000. 

Di samping itu Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Yandri Mono mengatakan TW berperan mengambil uang perusahaan sebanyak tiga kali dengan total Rp6.076.000. 

Kemudian TW memberikan seluruh uang hasil kejahatan kepada pacarnya. TW melakukan aksi tersebut atas suruhan BTP dengan janji uang akan diganti. 

Sementara tersangka BTP, berperan menyuruh TW untuk mengambil uang hasil penjualan, menerima uang hasil kejahatan dan menggunakannya untuk judi online, serta keperluan pribadi. 

Atas kasus tersebut kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. 

"Dengan ancaman pidana 7 tahun penjara," ujar Yandri. (m41) 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved