Daftar Besaran UMSK 2026 di Banten: Kota Tangerang dan Kota Cilegon Tertinggi
UMSK tertinggi tercatat di Kota Tangerang Sektor I sebesar Rp5.777.364,09, disusul Kota Cilegon Sektor 1 sebesar Rp5.606.670,54.
TRIBUNTANGERANG.COM - Pemeritah Provinsi Banten baru saja menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026.
Penetapan UMSK 2026 di Banten ini sesuai dengan Kepgub Nomor 704 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 24 Desember 2025.
UMSK 2026 yang meliputi 6 Kota dan Kabupaten di Banten termasuk didalamnya Kota Tangerang, Tangsel, dan Kabupten Tangerang akan mulai berlaku efektif 1 Januari 2026.
Berdasarkan keputusan penetapan UMKS 2026, Kota Tangerang dan Kota Cilegon masuk dalam UMSK tertinggi di tahun 2026.
UMSK tertinggi tercatat di Kota Tangerang Sektor I sebesar Rp5.777.364,09, disusul Kota Cilegon Sektor 1 sebesar Rp5.606.670,54.
Penetapan UMSK dilakukan untuk menjaga daya beli pekerja/buruh, menjamin penghidupan yang layak, sekaligus mempertimbangkan keberlangsungan usaha dan stabilitas ekonomi daerah.
UMSK berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Adapun bagi perusahaan yang belum mampu menerapkan UMSK, diberikan ruang untuk melakukan perundingan bipartit antara pengusaha dan pekerja atau serikat pekerja, dengan hasil kesepakatan wajib dibuat secara tertulis dan dilaporkan kepada Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Penetapan UMSK 2026 dilakukan setelah mempertimbangkan rekomendasi dari bupati dan wali kota se-Provinsi Banten, serta saran dan pertimbangan Dewan Pengupahan Provinsi Banten.
Pemerintah Provinsi Banten menegaskan bahwa kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga iklim investasi dan hubungan industrial yang kondusif di daerah.
Baca juga: Rincian UMK Banten 2026 di 8 Kota/Kabupaten: Cilegon Tertinggi, Kota Tangerang Naik 6,50 Persen
Besaran Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 ditetapkan sebagai berikut:
1. Kota Cilegon
- Sektor I Rp5.606.670,54;
- Sektor II Rp5.566.663,21;
- Sektor III Rp5.499.553,85.
- Sektor I Rp5.777.364,08;
- Sektor II Rp5.561.387,86;
- Sektor III Rp5.480.396,77;
- Sektor IV Rp5.453.399,74.
3. Kabupaten Tangerang:
- Sektor Ia Rp5.290.110,00;
- Sektor Ib Rp5.263.540,00;
- Sektor II Rp5.225.909,00;
- Sektor IIIa Rp5.242.278,00.
4. Kabupaten Serang:
- Sektor I Rp5.345.521,19;
- Sektor II Rp5.290.521,19.
5. Kota Tangerang Selatan:
- Sektor I Rp5.297.813,00;
- Sektor II Rp5.272.842,00.
6. Kabupaten Lebak:
- Baru ditetapkan tahun ini Rp3.487.636,85
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
| Prakiraan Cuaca Tangsel, Tangerang dan Kota Tangerang Minggu 7 Juni 2026: Sebagian Cerah Berawan |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca Banten Minggu 7 Juni 2026: Sebagian Wilayah Cerah Berawan |
|
|---|
| SIM Keliling di Tangerang Selatan Minggu 7 Mei 2026, Berikut Persyaratannya |
|
|---|
| SIM Keliling di Kota Tangerang Sabtu 6 Juni 2026, Ada 2 Lokasi |
|
|---|
| Hadirkan 18.000 Kursi SD Negeri, Sachrudin Pastikan SPMB 2026 Tidak Ada Siswa Titipan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/uang-tunai.jpg)