Jumat, 12 Juni 2026

Daftar Besaran UMSK 2026 di Banten: Kota Tangerang dan Kota Cilegon Tertinggi

UMSK tertinggi tercatat di Kota Tangerang Sektor I sebesar Rp5.777.364,09, disusul Kota Cilegon Sektor 1 sebesar Rp5.606.670,54. 

Tayang:
Editor: Joko Supriyanto
(shutterstock)
ILUSTRASI UANG - Pemeritah Provinsi Banten baru saja menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Pemeritah Provinsi Banten baru saja menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026.

Penetapan UMSK 2026 di Banten ini sesuai dengan Kepgub Nomor 704 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 24 Desember 2025.

UMSK 2026 yang meliputi 6 Kota dan Kabupaten di Banten termasuk didalamnya Kota Tangerang, Tangsel, dan Kabupten Tangerang akan mulai berlaku efektif 1 Januari 2026.

Berdasarkan keputusan penetapan UMKS 2026, Kota Tangerang dan Kota Cilegon masuk dalam UMSK tertinggi di tahun 2026.

UMSK tertinggi tercatat di Kota Tangerang Sektor I sebesar Rp5.777.364,09, disusul Kota Cilegon Sektor 1 sebesar Rp5.606.670,54. 

Penetapan UMSK dilakukan untuk menjaga daya beli pekerja/buruh, menjamin penghidupan yang layak, sekaligus mempertimbangkan keberlangsungan usaha dan stabilitas ekonomi daerah.

UMSK berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Adapun bagi perusahaan yang belum mampu menerapkan UMSK, diberikan ruang untuk melakukan perundingan bipartit antara pengusaha dan pekerja atau serikat pekerja, dengan hasil kesepakatan wajib dibuat secara tertulis dan dilaporkan kepada Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Penetapan UMSK 2026 dilakukan setelah mempertimbangkan rekomendasi dari bupati dan wali kota se-Provinsi Banten, serta saran dan pertimbangan Dewan Pengupahan Provinsi Banten.

Pemerintah Provinsi Banten menegaskan bahwa kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga iklim investasi dan hubungan industrial yang kondusif di daerah.

Baca juga: Rincian UMK Banten 2026 di 8 Kota/Kabupaten: Cilegon Tertinggi, Kota Tangerang Naik 6,50 Persen

Besaran Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 ditetapkan sebagai berikut:

1. ​Kota Cilegon

  • Sektor I Rp5.606.670,54;
  • Sektor II Rp5.566.663,21;
  • Sektor III Rp5.499.553,85.

2. Kota Tangerang

  • Sektor I Rp5.777.364,08;
  • Sektor II Rp5.561.387,86;
  • Sektor III Rp5.480.396,77;
  • Sektor IV Rp5.453.399,74.

3. Kabupaten Tangerang:

  • Sektor Ia Rp5.290.110,00; 
  • Sektor Ib Rp5.263.540,00;
  • Sektor II Rp5.225.909,00;
  • Sektor IIIa Rp5.242.278,00.

4. Kabupaten Serang:

  • Sektor I Rp5.345.521,19; 
  • Sektor II Rp5.290.521,19.

5. Kota Tangerang Selatan:

  • Sektor I Rp5.297.813,00; 
  • Sektor II Rp5.272.842,00.

6. Kabupaten Lebak:

  • Baru ditetapkan tahun ini Rp3.487.636,85

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
2 - 0
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
2 - 1
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved