Liputan Khusus
Dinas Sosial Kota Tangerang Hadirkan Loket Reaktivasi BPJS PBI di 104 Kantor Kelurahan
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang resmi menghadirkan layanan reaktivasi BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iurannya (PBI) pada 104 kantor kelurahan.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joko Supriyanto
Laporan Wartawan,
TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang resmi menghadirkan layanan reaktivasi BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iurannya (PBI) pada 104 kantor kelurahan.
Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang, Acep Wahyudi mengatakan, kehadiran loket aktivasi ulang BPJS PBI tersebut guna memudahkan masyarakat yang hendak menjalani pengobatan di rumah sakit atau fasilitas layanan kesehatan terdekat.
"Selain di Kantor Dinas Sosial, kini reaktivasi BPJS PBI sudah bisa di kantor kelurahan tempat masing-masing warga tinggal. Jadi bagi masyarakat yang mendapati KIS PBI tiba-tiba nonaktif, saat akan digunakan, kini tidak perlu khawatir lagi," ujar Acep kepada awak media, Senin (23/2/2026).
Masyarakat dapat mengajukan reaktivasi melalui operator data SIKS-NG kelurahan dengan membawa persyaratan. Seperti, KTP-el, Kartu Keluarga (KK), Surat rujukan dari puskesmas atau fasilitas kesehatan dan nomor KIS.
"Proses pengajuan reaktivasi dapat dilakukan lebih mudah dan dekat melalui kantor kelurahan masing-masing," terangnya.
Berikut alur reaktivasi PBI-JK Nonaktif:
1. Pemohon mengajukan usulan reaktivasi kepesertaan PBI-JK yang nonaktif.
2. Operator data SIKS-NG kelurahan mengusulkan reaktivasi ke Dinas Sosial melalui aplikasi SIKS-NG dengan melampirkan surat rekomendasi reaktivasi.
3. Berkas pengajuan yang lengkap dan sesuai akan diverifikasi serta disetujui oleh Dinas Sosial Kota Tangerang.
4. Dinas Sosial melakukan approval usulan pada aplikasi SIKS-NG Kementerian Sosial RI.
5. BPJS Kesehatan kantor pusat melakukan proses reaktivasi kepesertaan.
Baca juga: 76.065 Warga Kota Tangerang Terdampak Nonaktif BPJS PBI Kementerian Sosial
Menurut dia, reaktivasi PBI-JK hanya dapat dilakukan satu kali oleh setiap peserta. Dengan demikian setelah status PBI-JK kembali aktif, masyarakat diimbau untuk segera melakukan pembaruan data DTSEN.
Melalui kebijakan tersebut Pemerintah Kota Tangerang berharap masyarakat dapat memperoleh akses layanan kesehatan dengan lebih mudah, cepat dan merata.
"Pembaruan dapat dilakukan dengan mendatangi operator data SIKS-NG kelurahan atau melalui usulan mandiri pada aplikasi Cek Bansos Kementerian Sosial," kata dia.
| Bahaya Judol Makin Nyata, Ada Efek ‘Dopamine Trap’ yang Bisa Rusak Mental dan Finansial |
|
|---|
| Realita Nasib Guru di Tangsel, Cari Penghasilan Tambahan Lewat Les Privat |
|
|---|
| Demi Gaji Lebih Baik, Perantau Asal Aceh Pilih Bertahan di Jakarta |
|
|---|
| Biaya Transportasi Naik, Warga Ciputat Cari Cara Murah Agar Tetap Bisa Mudik |
|
|---|
| Cerita Hida Mudik Lebih Awal dari Tangsel ke Kuningan, Pilih Bus Agar Lebih Murah dan Praktis |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Acep-Wahyudi-6964.jpg)