Jumat, 8 Mei 2026

Liputan Khusus

Dinas Sosial Kota Tangerang Hadirkan Loket Reaktivasi BPJS PBI di 104 Kantor Kelurahan

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang resmi menghadirkan layanan reaktivasi BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iurannya (PBI) pada 104 kantor kelurahan.

Tayang:
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joko Supriyanto
Tribuntangerang.com/Gilbert Sem Sandro
DINAS SOSIAL - Acep Wahyudi saat diwawancarai TribunTangerang.com di Kantor Dinas Sosial di Jalan Iskandar Muda, Mekarsari, Neglasari, Kota Tangerang, Banten, Senin (23/2). 

Laporan Wartawan,
TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang resmi menghadirkan layanan reaktivasi BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iurannya (PBI) pada 104 kantor kelurahan.

Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang, Acep Wahyudi mengatakan, kehadiran loket aktivasi ulang BPJS PBI tersebut guna memudahkan masyarakat yang hendak menjalani pengobatan di rumah sakit atau fasilitas layanan kesehatan terdekat.

"Selain di Kantor Dinas Sosial, kini reaktivasi BPJS PBI sudah bisa di kantor kelurahan tempat masing-masing warga tinggal. Jadi bagi masyarakat yang mendapati KIS PBI tiba-tiba nonaktif, saat akan digunakan, kini tidak perlu khawatir lagi," ujar Acep kepada awak media, Senin (23/2/2026).

Masyarakat dapat mengajukan reaktivasi melalui operator data SIKS-NG kelurahan dengan membawa persyaratan. Seperti, KTP-el, Kartu Keluarga (KK), Surat rujukan dari puskesmas atau fasilitas kesehatan dan nomor KIS.

"Proses pengajuan reaktivasi dapat dilakukan lebih mudah dan dekat melalui kantor kelurahan masing-masing," terangnya.

Berikut alur reaktivasi PBI-JK Nonaktif:

1. Pemohon mengajukan usulan reaktivasi kepesertaan PBI-JK yang nonaktif.

2. Operator data SIKS-NG kelurahan mengusulkan reaktivasi ke Dinas Sosial melalui aplikasi SIKS-NG dengan melampirkan surat rekomendasi reaktivasi.

3. Berkas pengajuan yang lengkap dan sesuai akan diverifikasi serta disetujui oleh Dinas Sosial Kota Tangerang.

4. Dinas Sosial melakukan approval usulan pada aplikasi SIKS-NG Kementerian Sosial RI.

5. BPJS Kesehatan kantor pusat melakukan proses reaktivasi kepesertaan.

Baca juga: 76.065 Warga Kota Tangerang Terdampak Nonaktif BPJS PBI Kementerian Sosial

Menurut dia, reaktivasi PBI-JK hanya dapat dilakukan satu kali oleh setiap peserta. Dengan demikian setelah status PBI-JK kembali aktif, masyarakat diimbau untuk segera melakukan pembaruan data DTSEN.

Melalui kebijakan tersebut Pemerintah Kota Tangerang berharap masyarakat dapat memperoleh akses layanan kesehatan dengan lebih mudah, cepat dan merata.

"Pembaruan dapat dilakukan dengan mendatangi operator data SIKS-NG kelurahan atau melalui usulan mandiri pada aplikasi Cek Bansos Kementerian Sosial," kata dia. 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved