Jumat, 1 Mei 2026

Tidak Perlu Repot Antre, Begini Cara Warga Kota Tangerang Urus Berkas Dukcapil Secara Online

Disdukcapil Kota Tangerang mendorong masyarakat agar memanfaatkan layanan administrasi kependudukan atau adminduk secara daring. 

Tayang:
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joko Supriyanto
Tribuntangerang.com/Gilbert Sem Sandro
LAYANAN DUKCAPIL - Ratusan warga melakukan kepengurusan berkas di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di Jalan Perintis Kemerdekaan, Babakan, Kota Tangerang, Banten, Kamis (30/4). (TribunTangerang.com/Gilbert Sem Sandro)     

Laporan Wartawan, 
TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang mendorong masyarakat agar memanfaatkan layanan administrasi kependudukan atau adminduk secara daring. 

Kepala Disdukcapil Kota Tangerang, Rizal Ridolloh mengatakan, pihaknya telah menghadirkan portal sobatdukcapil.tangerangkota.go.id sebagai jawaban kebutuhan masyarakat akan pelayanan cepat, transparan dan efisien. 

"Dalam era digitalisasi sekarang ini, warga Kota Tangerang bisa mengurus berbagai dokumen penting tanpa harus mengantre secara fisik di kantor dinas maupun kecamatan melalui portal Sobat Dukcapil," ujar Rizal kepada awak media, Kamis (30/4/2026). 

Optimalisasi layanan daring tersebut hadir guna meminimalisir kerumunan pada titik pelayanan fisik serta menutup celah terhadap praktik percaloan.

Dengan sistem itu warga cukup mengunggah dokumen persyaratan dalam bentuk digital, dan petugas akan melakukan verifikasi secara sistematis dan efisien. 

"Kami ingin masyarakat tau kalau mengurus dokumen kependudukan itu sekarang sangat mudah, tidak perlu lagi izin kerja atau antre berjam-jam karena lewat Sobat Dukcapil, semua proses sudah terdigitalisasi dan bisa diakses dari mana saja, cukup dari smartphone atau laptop," paparnya. 

Dalam sistem Sobat Dukcapil, seluruh layanan kepengurusan kependudukan telah tersedia mulai dari pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Pindah Datang dan Surat Keterangan Tinggal Terbatas atau SKTT. 

Baca juga: Sachrudin Pastikan Kebijakan WFA Tidak Ganggu Layanan Dukcapil, Kesehatan Hingga Kedaruratan

Selain itu, terdapat layanan pencatatan sipil tersedia di portal Sobat Dukcapil, meliputi Akta Perkawinan, Akta Kelahiran, Akta Kematian serta Akta Perceraian.

Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini hanya perlu mengikuti langkah sederhana:

1. Akses laman sobatdukcapil.tangerangkota.go.id.

2. Daftar akun menggunakan NIK, nomor WhatsApp, dan email aktif.

3. Pilih jenis layanan dan unggah dokumen persyaratan (foto/PDF).

4. Pantau status proses melalui dashboard akun.

"Kami mengimbau warga Kota Tangerang untuk menjadi warga yang cerdas dengan mengurus dokumen kependudukannya secara mandiri melalui jalur resmi yang telah kami sediakan," terangnya. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved