Jumat, 1 Mei 2026

Jadwal SIM Keliling

SIM Keliling di Tangerang Hari Ini Jumat 1 Mei 2026 Diliburkan

Layanan SIM Keliling di Tangerang Raya pada Jumat 1 Mei 2026 ditiadakan karena bertepatan dengan hari libur nasional.

Tayang:
Editor: Joko Supriyanto
Twitter @TMC Polda Metro
SIM KELILING - Pengguna SIM dapat melakukan melakukan perpanjangan tanpa buat SIM baru pada hari Sabtu 2 Mei 2026 melalui layanan SIM Keliling maupun Satpam SIM terdekat. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Layanan SIM Keliling di Tangerang Raya pada Jumat 1 Mei 2026 ditiadakan karena bertepatan dengan hari libur nasional.

Jumat 1 Mei 2026 diperingati sebagai Hari Buruh yang juga merupakan tanggal merah libur Nasional.

"Informasi Pelayanan SIM dalam rangka Libur Nasional, dan Cuti Bersama 'Hari Buruh Internasional' (1 Mei 2026)," tulis Informasi TMC Polda Metro Jaya dalam akun media sosial resminya.

Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada 1 Mei 2026 tak perlu khawatir karena tak bisa melakukan perpanjangan SIM.

Pengguna SIM dapat melakukan melakukan perpanjangan tanpa buat SIM baru pada hari Sabtu 2 Mei 2026 melalui layanan SIM Keliling maupun Satpam SIM terdekat.

Namun jika tak melakukan perpanjangan pada 2 Mei 2026, maka pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada 1 Mei 2026 dikenakan pembuatan SIM Baru.

Berikut Lokasi serta waktu operasional layanan SIM keliling di Tangsel, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang pada Sabtu 2 Mei 2026;

Tangerang Selatan

Sabtu, layanan SIM Keliling dilaksanakan di Pamulang Square mulai pukul 08.00 WIB-11.00 WIB, dan buka kembali pada pukul 14 00 WIB-16.00 WIB, sedangkan ITC BSD dibuka pukul 08.00 WIB-11.00 WIB.

Kota Tangerang

Sabtu layanan SIM Keliling dilaksanakan di Samping MItra 10 Pasar Baru dan Burger King Larangan Ciledug mulai pukul 08.00 WIB-11.00 WIB.

Kabupaten Tangerang

Sabtu layanan SIM Keliling dilaksanakan di Pospol Telaga Bestari  dan Pasar Puri Samsat Pasar Kemis mulai pukul 07.00 WIB - 13.00 WIB

Adapun persyaratan yang wajib dibawa yaitu;

1. surat keterangan sehat,

2. surat keterangan psikologi,

3. fotocopy e-KTP,

4. membawa SIM lama.

Biaya penerbitan perpanjangan hilang, rusak dan pindah masuk (Mutasi) sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2016;

1. SIM A Rp80.000

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved