Penjelasan BPJS Kesehatan Soal Status PBI BPJS Mendadak Nonaktif
Ramainya keluhan peserta BPJS Kesehatan terkait status Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang tiba-tiba nonaktif akhirnya mendapat penjelasan resmi.
TRIBUNTANGERANG.COM - Ramainya keluhan peserta BPJS Kesehatan terkait status Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang tiba-tiba nonaktif akhirnya mendapat penjelasan resmi.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menegaskan bahwa penetapan hingga penonaktifan PBI bukan kewenangan BPJS.
Menurut Ali, status PBI BPJS mendadak nonaktif sudah ditentukan oleh Kementerian Sosial sesuai kebijakan yang berlaku mulai Februari 2026.
"Tahukah Anda, beberapa orang yang biasa PBI tiba-tiba dinonaktifkan. Sebetulnya BPJS bukan yang mengaktifkan atau menonaktifkan sebagai PBI. PBI ditentukan oleh Kementerian Sosial,” kata Ali Ghufron dalam video yang diunggah akun Instagram resmi BPJS Kesehatan.
Dia menjelaskan, kebijakan penonaktifan PBI dilandasi oleh Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku mulai Februari 2026.
"Mereka yang tidak memenuhi syarat tentu tidak diaktifkan sebagai PBI,” kata Ali.
Dia mengimbau agar masyarakat peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mengecek status keanggotaannya via aplikasi Mobile JKN.
Baca juga: Dinkes Kabupaten Tangerang Sambut Baik Program Pemutihan BPJS, Tekankan Hal Ini
Pihak yang dinonaktifkan dari kepesertaan PBI di BPJS Kesehatan bisa mengajukan komplain sehingga mendapatkan kembali status kepesertaan PBI itu.
"Jika Anda merasa berhak, sekali lagi ini Kemnterian Sosial, Anda juga bisa diaktifkan kembali, dengan tiga syarat,” kata Ali.
Syarat pertama, orang tersebut memang masuk PBI untuk periode bulan sebelumnya. Syarat kedua, orang itu masuk orang miskin atau rentan miskin.
Syarat ketiga, orang itu memang membutuhkan pelayanan gawat darurat kesehatan.
"Segera laporkan ke Dinas Sosial, dan tentu koordinasikan dengan menginformasikan ke BPJS Kesehatan,” pungkas Ali.
Kata Mensos soal banyak pasien ditolak karena PBI nonaktif Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf berikan penjelasan bahwa rumah sakit tidak boleh menolak pasien, meski status asuransi kesehatan mereka dinonaktifkan.
"Jadi kan kita (rumah sakit) tidak boleh menolak pasien toh, kalau ada rumah sakit misalnya BPJS-nya misalnya dicoret ya dilayani dulu saja nanti kan bisa diproses (administrasinya)," kata Saifullah saat ditemui di Kantor Kemensos, Jakarta Pusat, Kamis (5/2/2026).
Mengetahui adanya pasien cuci darah yang ditolak karena BPJS Kesehatan PBI tiba-tiba nonaktif, Gus Ipul meminta RS untuk segera menangani pasien tersebut.
"Dia pasien BPJS, maupun bukan BPJS, harus segera ditangani. Apalagi sampai ini pasien yang membutuhkan cuci darah, wajib itu," ucapnya.
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
| Gedung BPJS Kesehatan Tigaraksa Diresmikan, Optimalkan Layanan untuk 3,5 Juta Warga Tangerang |
|
|---|
| Selama Mudik Lebaran 2026, Peserta JKN Tetap Bisa Akses Layanan BPJS Kesehatan |
|
|---|
| Ramai Isu Penyesuaian Iuran JKN, BPJS Kesehatan Pastikan Belum Ada Perubahan |
|
|---|
| BPJS PBI Dinonaktifkan Pemerintah Pusat, Berikut Cara Cek Desil DTSEN Bagi Warga Kota Tangerang |
|
|---|
| Dinas Sosial Kota Tangerang Hadirkan Loket Reaktivasi BPJS PBI di 104 Kantor Kelurahan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/BPJS-KESEHATAN-Masyarakat-mendatangi-Kantor-BPJS-Kesehatan-Cabang-Depok.jpg)