Peran 7 Anggota Brimob dalam Kasus Driver Ojol Tewas Dilindas Rantis, Kini Dipatsus 20 Hari
Peran mereka terungkap setelah dilakukan pemeriksaan buntut kasus yang kini membuat ojol di Indonesia bergejolak.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Joko Supriyanto
TRIBUNTANGERANG.COM - Berikut ini peran tujuh anggota Brimob yang berada di dalam mobil rantis saat insiden Affan Kurniawan dilindas hingga tewas saat kericuhan di Pejompongan, Jakarta Pusat pada Kamis (28/8/2025).
Peran mereka terungkap setelah dilakukan pemeriksaan buntut kasus yang kini membuat ojol di Indonesia bergejolak.
"Hasil Identifikasi sementara yang kami sudah dapatkan, yaitu ditemukan dua orang yang duduk di depan termasuk pengemudi kendaraan tersebut dan lima orang lainnya dalam posisi duduk di belakang," ujar Abdul Karim, Jumat.
Dari tujuh anggota Brimob ini, kini terungkap nama-namanya diantaranya Kompol Cosmas Kaju Gae, Bripka Rohmat, Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David.
Mereka merupakan penumpang yang berada di dalam mobil rantis saat insiden maut di Pejompongan. Propam Polri juga telah merinci peran-peran mereka di dalam kendaraan rantis Brimob.
Baca juga: Puan Maharani Minta Maaf atas Meninggalnya Driver Ojol Affan Kurniawan: Kami akan Terus Berbenah
Kompol Cosmas Kaju Gae: duduk di sebelah pengemudi dan diduga berperan sebagai komandan tim di lapangan.
Bripka Rohmat: yang memegang kendali kemudi rantis.
Sedangkan Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David, para personel yang duduk di belakang.
Sebelumnya, Kadiv Propam Polri, Irjen Abdul Karim menegaskan tujuh anggota Brimob terduga pelaku penabrakan Affan Kurniawan, pengemudi ojek online (ojol) hingga tewas, terbukti melanggar etik.
Baca juga: Penampakan 7 Anggota Brimob yang Tabrak Driver Ojol Affan Kurniawan saat Diperiksa Propam Polri
Atas hal tersebut, ketujuhnya ditempatkan di tempat khusus atau dipatsus selama 20 hari ke depan.
Ketujuh anggota Brimob yang sebelumnya diamankan yakni Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu D, Bripda M, Bharaka Y, dan Bharaka D.
"Mulai hari ini, kami lakukan patsus di Divpropam Polri selama 20 hari terhadap 7 orang terduga pelanggar," ujar Abdul Karim, dalam konferensi pers, Jumat (29/8/2025).
Ia belum menyampaikan ketujuh polisi tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka atau belum.
Ia cuman mengatakan bahwa mereka seluruhnya dipatsus sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025.
"Apabila 20 hari kurang, ini masih bisa dilakukan kembali penempatan khusus," katanya. (m31)
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
| Gegana Sterilkan Gereja Santa Odilia Kabupaten Tangerang, Ibadah Jumat Agung Dipastikan Aman |
|
|---|
| Bonus Hari Raya Ojol 2026 Resmi Diumumkan, Driver di Tangerang Dapat Berapa? |
|
|---|
| Anggota Brimob Bripda Mesias Siahaya Terancam 15 Tahun Penjara Buntut Kematian Siswa MTs di Tual |
|
|---|
| Pernyataan Resmi Korps Brimob Soal Kasus Siswa MTs di Tual, Pelanggaran Anggota Tak Ditolerir |
|
|---|
| Kronologi Oknum Brimob Aniaya Pelajar di Maluku hingga Tewas, Polri Minta Maaf |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/7-anggota-brimob.jpg)