Gaji Anggota DPR RI
Rincian Gaji Anggota DPR RI setelah Tunjangan Rumah Dihapus, Tembus Rp 65,5 Juta Per Bulan
Pasca penghapusan tunjangan rumah dan sejumlah fasilitas lainnya, maka kini gaji yang dibawa pulang anggota DPR RI tidak sebesar sebelumnya
TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Anggota DPR RI kini resmi tidak lagi menerima tunjangan rumah dan pemangkasan sejumlah tunjangan fasilitas anggota dewan lainnya.
Hal itu berdasarkan kesepakatan pimpinan DPR RI dan seluruh ketua fraksi partai politik di DPR RI.
Pasca penghapusan tunjangan rumah dan sejumlah fasilitas lainnya, maka kini gaji yang dibawa pulang anggota DPR RI tidak sebesar sebelumnya.
Kini gaji yang diterima DPR RI per bulan sebesar Rp65.595.730.
Adapun rincian penghasilan gaji anggota DPR RI tersebut sebagai berikut:
1. Gaji Pokok Rp4.200.000
2. Tunjangan Suami/Istri Pejabat Negara Rp420.000
3. Tunjangan Anak Pejabat Negara Rp168.000
4. Tunjangan Jabatan Rp9.700.000
5. Tunjangan Beras Pejabat Negara Rp289.680
6. Uang Sidang/Paket Rp2.000.000
7. Biaya Peningkatan Komunikasi Intensif dengan Masyarakat Rp20.033.000
8. Tunjangan Kehormatan Anggota DPR RI Rp7.187.000
9. Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran Sebagai Pelaksana Konstitusional Dewan Rp4.830.000
10. Fungsi legislasi Rp8.461.000
11. Fungsi Pengawasan Rp8.461.000
12. Fungsi Anggaran Rp8.461.000
Bila ditotal seluruh tunjangan tersebut mencapai Rp74.210.680, namun terdapat pengurangan Pajak PPh 15 persen sebesar Rp8.614.950.
6 Poin Kesepakatan
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan hasil pertemuan pimpinan DPR bersama ketua fraksi seluruh partai.
Pertemuan ini digelar sebagai respons atas gelombang aksi masyarakat di berbagai daerah.
Dalam konferensi pers di Ruang Abdul Moeis, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/9/2025), Dasco membeberkan enam poin kesepakatan penting yang disetujui.
Pertama, DPR menghentikan pemberian tunjangan perumahan senilai Rp50 juta untuk anggota DPR RI, berlaku per 31 Agustus 2025.
Kedua, moratorium kunjungan kerja ke luar negeri akan diberlakukan sejak 1 September 2025, kecuali untuk undangan resmi kenegaraan.
Ketiga, pemangkasan sejumlah tunjangan dan fasilitas anggota DPR dilakukan, mencakup biaya listrik, biaya telepon, biaya komunikasi intensif, serta tunjangan transportasi.
Keempat, hak-hak keuangan anggota DPR yang telah dinonaktifkan partai politiknya tidak akan dibayarkan.
Saat ini ada lima anggota berstatus nonaktif: Adies Kadir (Golkar), Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach (NasDem), serta Eko Patrio dan Uya Kuya (PAN).
Kelima, DPR meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) berkoordinasi dengan mahkamah partai masing-masing terkait pemeriksaan anggota DPR yang dinonaktifkan.
Keenam, DPR berkomitmen memperkuat transparansi dan partisipasi publik yang bermakna dalam proses legislasi serta kebijakan lainnya.
Kesepakatan tersebut ditegaskan melalui surat resmi yang ditandatangani oleh Ketua DPR RI Puan Maharani serta Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Ratusan Ojol Padati Polres Tangsel, Kapolres : Kami Ingin Pastikan Mereka Sehat |
![]() |
---|
Dapat Perhatian dari Wapres hingga Gubernur dan Kapolda Banten, Ayah Andika Lutfi Falah Bersyukur |
![]() |
---|
Hotman Paris Protes Kliennya Nadiem Makarim Jadi Tersangka dan Ditahan, Singgung Kasus Tom Lembong |
![]() |
---|
Tunjangan Profesi Guru Non-PNS Naik, Menag Nasaruddin Umar: Kita Naikan Rp 2 Juta per Bulan |
![]() |
---|
Kolombia, Uruguay dan Paraguay Lolos ke Piala Dunia, Cek Daftar Tim Lolos Piala Dunia 2026 di Sini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.