Natal dan Tahun Baru

Jadwal Diskon Tiket Pesawat, Kereta Api, Kapal Laut hingga Feri Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

Pemberian stimulus berbentuk diskon ini diambil dalam Rapat Koordinasi Terbatas di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian

Editor: Joseph Wesly
(@kemenhub151)
DISKON PESAWAT NATARU- Pemerintah lewat Kemenhub memberikan diskon moda transportasi untuk Natal 2025 dan tahun baru 2026. Pembelian tiket pesawat hingga Feri saat Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 bakal mendapat diskon dari Pemerintah. (@kemenhub151) 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA- Pemerintah memberikan stimulus ekonomi lewat potongan harga atau diskon tarif transportasi pada momentum akhir tahun, khususnya libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Diharapkan stimulus ini mendorong pergerakan sektor transportasi khususnya di akhir dan awal tahun.

Pemberian stimulus berbentuk diskon ini diambil dalam Rapat Koordinasi Terbatas di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Rabu, 1 Oktober 2025.

Ada empat jenis moda transportasii yang mendapatkan potongan tarif.

Moda transportasi itu meliputi pesawat terbang, kereta api, kapal laut, hingga kapal penyeberangan (feri).

Nantinya diskon mulai berlaku Desember 2025 sampai Januari 2026.

Lewat akun Instagram resmi Kemenhub di @kemenhub151, cek 4 moda transportasi yang mendapatan diskon juga besarannya.

1. Tiket Kereta Api

Penumpang akan mendapat diskonhingga 30 persen dan berlaku mulai 22 Desember 2025 sampai 10 Januari 2026. 

Program ini diproyeksikan memberi manfaat pada 1.509.080 penumpang di seluruh Indonesia.

2. Tiket Pesawat

Kemudian siskon tiket pesawat berlaku untuk pembelian pada 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026.

Adapaun periode penerbangan antara 22 Desember 2025 sampai 10 Januari 2026. 

Program diharapkan menjangkau sekitar 3.598.590 penumpang, dengan penurunan harga tiket sebesar 13–14 persen.

Potongan berlaku dalam beberapa skema, antara lain PPN ditanggung pemerintah sebesar 6 persen untuk penerbangan kelas ekonomi, diskon fuel surcharge sebesar 2 % untuk pesawat jet dan 20?gi pesawat propeler.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved