Polda Metro Jaya Masih Telusuri Jejak Digital Bjorka untuk Pastikan Identitas Aslinya

WFT diketahui pemilik akun X dengan nama Bjorka atau @bjorkanesiaa, yang diduga terlibat kasus akses ilegal dan kebocoran data nasabah.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Joko Supriyanto
wartakotalie.com/Ramadhan L Q
KEJAHATAN SIBER - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap seorang pelaku kejahatan siber berinisial WFT (22), yang menggunakan nama samaran “Bjorka” di media sosial. Ia diduga melakukan akses ilegal dan manipulasi data nasabah dari sebuah bank swasta di Indonesia. (Ramadhan L Q) 

Dari hasil pemeriksaan, WFT diketahui aktif di dark forum sejak 2020, menggunakan berbagai nama samaran, mulai dari Bjorka, SkyWave, Shinyhunter, hingga Opposite 6890.

Wakil Direktur Reserse Siber AKBP Fian Yunus mengungkapkan WFT telah menjelajahi dark web sejak 2020.

Ia memanfaatkan forum gelap untuk membeli dan menjual data pribadi, mulai dari informasi perbankan hingga data perusahaan kesehatan dan swasta.

“Pelaku ini aktif di dark forum sejak Desember 2024 dengan nama Bjorka, lalu berganti-ganti identitas digital untuk menyamarkan diri,” kata Fian.

Pelaku juga diketahui memperjualbelikan data melalui platform lain, seperti Facebook, TikTok, dan Instagram, serta menerima pembayaran dalam bentuk mata uang kripto. (m31)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved