Harga Emas Antam

Terus Turun Selama 6 Hari, Harga Emas Antam Hari Ini Kamis 30 Oktober 2025 Rp 2.263 Juta Per Gram

Sedangkan harga emas antam hari ini kembali turun ke angka Rp 2.263.000 Per Gram. Artinya ada penurunan sebesar Rp 4.000

|
Editor: Joseph Wesly
Kontan.co.id
HARGA EMAS ANTAM- Sedangkan harga emas antam hari ini Rp 2.263.000 Per Gram. Artinya ada penurunan sebesar Rp 4.000 dari perdagangan emas Rabu (29/10/2025) sebesar Rp 2.267.000 Per Gram. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA- Cek harga emas Antam hari ini Kamis 30 Oktober 2025.

Harga emas belakangan mengalami tren penurun. Sudah hampir sepekan harga emas terus turun.

Meski hanya turun sedikit, namun sudah enam hari harga emas terus turun.

Sedangkan harga emas antam hari ini kembali turun ke angka Rp 2.263.000 Per Gram.

Artinya ada penurunan sebesar Rp 4.000 dari perdagangan emas Rabu (29/10/2025) sebesar Rp 2.267.000 Per Gram.

Padahal harga emas sempat menembus angka Rp 2.487.000 juta per gram pada Selasa 21 Oktober 2025.

Harga Emas Antam

Melansir dari laman resminya berikut harga emas Antam Kamis (30/10/2025):

•⁠  ⁠Harga emas Antam hari ini 0.5 gram: Rp 1.181.500
•⁠  ⁠⁠Harga emas Antam hari ini 1 gram: Rp 2.263.000
•⁠  ⁠Harga emas Antam hari ini 2 gram: Rp 4.476.000
•⁠  ⁠⁠Harga emas Antam hari ini 3 gram: Rp 6.696.000
•⁠  ⁠Harga emas Antam hari ini 5 gram: Rp 11.130.000
•⁠  ⁠⁠Harga emas Antam hari ini 10 gram: Rp 22.180.000
•⁠  ⁠Harga emas Antam hari ini 25 gram: Rp 55.285.000
•⁠  ⁠Harga emas Antam hari ini 50 gram: Rp 110.405.000
•⁠  ⁠Harga emas Antam hari ini 100 gram: Rp 220.660.000
•⁠  ⁠⁠Harga emas Antam hari ini 250 gram: Rp 551.340.000
•⁠  ⁠Harga emas Antam hari ini 500 gram: Rp 1.102.400.000
•⁠  ⁠⁠Harga emas Antam hari ini 1000 gram: Rp 2.203.600.000

Aturan Pajak Pembelian dan Penjualan Emas

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Namun, jika pembeli menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif pajak menjadi lebih ringan yakni 0,25 persen, sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 38 Tahun 2023.

Setiap pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22.

Untuk transaksi buyback atau penjualan kembali ke Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta, berlaku PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback dikutip dari Kontan

Cara Membeli Emas Antam Secara Online

Sumber: Kontan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved