Berita Banten
Tahanan Kasus Pencabulan Meninggal Setelah 10 Jam Dipindahkan ke Rutan Serang
Seorang tahanan kasus pencabulan meninggal dunia setelah tak lama dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang.
TRIBUNTANGERANG.COM - Seorang tahanan kasus pencabulan meninggal dunia setelah tak lama dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang.
Kepala Pengamanan Rutan Serang, Faiz Ghozi membenarkan terkait kematian narapidana berinsial AS (50).
Menurut dia, AS tiba di Rutan Kelas IIB Serang pada Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 10.40 WIB, setelah diserahkan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Serang Kota.
Setelah menjalani proses registrasi dan pemeriksaan kesehatan, AS ditempatkan di salah satu kamar tahanan pada sore hari.
"Sekitar pukul 20.50 petugas kami mendapat laporan dari regu pengamanan bahwa yang bersangkutan sakit. Kami segera membawa ke klinik Rutan, lalu dirujuk ke rumah sakit. Namun saat tiba di rumah sakit, sekitar pukul 21.00, ia sudah meninggal dunia,” kata Faiz, Senin (3/11/2025).
Sebelum dipindahkan ke Rutan Kelas IIB Serang, AS sempat dinyatakan dalam kondisi sehat.
"Belum ada sehari ditahan. Saat masuk, kondisi fisiknya baik,” ujarnya.
Baca juga: Fakta Mengerikan Penjara Bawah Tanah Museum Jakarta: Hanya Bertahan 3–7 Hari, Banyak Tahanan Tewas
Kemudian pihak Rutan Serang langsung melakukan investigasi internal untuk memastikan penyebab kematian kakek tersebut.
Namun, keluarga menolak dilakukan autopsi dan memilih menerima kejadian itu sebagai musibah.
"Kami sudah menjelaskan secara terbuka kepada keluarga, dan mereka menyatakan menerima (meninggalnya AS),” ucapnya.
Sementara itu, istri almarhum AS, Naimah, mengaku sempat melihat adanya bekas memar di tubuh suaminya.
"Sebelumnya Kamis di polres saya tengok, dia sehat, tidak ada tanda-tanda apa-apa. Tapi waktu saya lihat jasadnya ada memar-memar,” kata Naimah saat ditemui di kediamannya.
Meski berusaha ikhlas, pihak keluarga masih berharap adanya kejelasan terkait penyebab pasti kematian AS.
"Saya sudah menerima, mungkin ini sudah jalan hidupnya,” ujarnya.
Sebelumnya, AS ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Serang Kota atas dugaan tindak pencabulan terhadap keponakannya yang masih di bawah umur.
Ia sempat melarikan diri selama 15 jam sebelum akhirnya ditangkap di rumahnya.
AS dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(TribunBanten.com/Muhamad Rifky Juliana)
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
| Gubernur Banten Andra Soni Lantik 23 Pejabat Eselon II, Ini Daftar Lengkap Namanya |
|
|---|
| Andra Soni Teken Kepgub Baru, Truk Tambang di Banten Hanya Boleh Beroperasi Malam Hari |
|
|---|
| Ramai Soal Isu HRD Blacklist Lulusan SMAN 1 Cimarga, Sekda Lebak Minta Perusahaan Profesional |
|
|---|
| Dini Fitria Kembali Menjabat Kepala SMAN 1 Cimarga Setelah Berdamai dengan Orang Tua Siswa |
|
|---|
| Siswa SMAN 1 Cimarga dan Kepala Sekolah Dini Fitria Saling Memaafkan di Hadapan Gubernur Banten |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/ilustrasi-meninggal-duniatewas.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.