Kamis, 23 April 2026

Tarif Baru Tol Sedyatmo Segera Diumumkan, Begini Penjelasan Jasa Marga

Tarif tol Sedyatmo akan mengalami penyesuaian tarif dalam waktu dekat sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1325/KPTS/M/2025.

Editor: Joko Supriyanto
Kompas.com/Cynthia Lova
Ilustrasi - Tol Sedyatmo mengarah ke Bandara Soekarno Hatta, Minggu (19/5/2024). Tarif tol Sedyatmo akan mengalami penyesuaian tarif dalam waktu dekat sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1325/KPTS/M/2025. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Tarif tol Sedyatmo akan mengalami penyesuaian tarif dalam waktu dekat sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1325/KPTS/M/2025.

PT Jasa Marga (Persero) Tbk melalui anak usahanya, Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division (JMT) mengatakan tarif baru ini berlaku untuk golongan tertentu.

"Dalam waktu dekat akan diberlakukan penyesuaian tarif untuk Ruas Tol Sedyatmo. Penyesuaian tarif yang baru ini hanya diberlakukan untuk Golongan II, III, IV dan V," bunyi pengumuman mengutip Instagram resmi perusahaan @official.jmmetropolitan, Minggu (7/12/2025),

Perusahaan menyebut kebijakan penyesuaian tarif dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah aspek, seperti kemampuan membayar pengguna jalan, pengembalian investasi yang tetap kondusif, pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM), serta peningkatan layanan pada ruas tol tersebut.

Secara rinci, tarif untuk kendaraan Golongan I tidak mengalami perubahan, alias tetap sebesar Rp 8.500.

Baca juga: Akses Tol Jakarta-Tangerang KM 25 Hampir Rampung, Kemacetan Jalan Raya Serang Berkurang 15 Persen 

Sementara itu, tarif untuk Golongan II dan III mengalami kenaikan menjadi sebesar Rp 11.500 dari sebelumnya Rp 11.000.

Kendaraan Golongan IV dan V juga mengalami penyesuaian, dengan tarif baru sebesar Rp 12.500 dari sebelumnya Rp 12.000.

Berikut Tarif terbaru ruas Jalan Tol Sedyatmo

  • Golongan I: Rp 8.500 - tarif tetap 
  • Golongan II: Rp 11.500 - sebelumnya Rp 11.000 
  • Golongan III: Rp 11.500 - sebelumnya Rp 11.000 
  • Golongan IV: Rp 12.500 - sebelumnya Rp 12.000
  • Golongan V: Rp 12.500 - sebelumnya Rp 12.000

(Kompas.com) 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved