Sabtu, 13 Juni 2026

Usai Dua Debt Collector Tewas, Polisi Minta Leasing Benahi SOP Penagihan

Polisi menyoroti praktik penagihan oleh debt collector yang kerap dilakukan dengan cara-cara melanggar hukum. 

Tayang:
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Joko Supriyanto
Istimewa
Kombes Budi Hermanto menjadi Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Polisi menyoroti praktik penagihan oleh debt collector yang kerap dilakukan dengan cara-cara melanggar hukum. 

Hal itu buntut pengeroyokan berujung kericuhan berupa perusakan hingga pembakaran oleh massa yang diduga berasal dari kelompok debt collector di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025).

Dua mata elang atau debt collector, yakni Miklon Edisafat Tanone (41) dan Novergo Aryanto Tanu (32) meninggal dunia akibat penganiayaan oleh enam anggota Polri dari Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri, Kamis.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan, penarikan kendaraan semestinya dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan fidusia.

"Kalau dari hasil kondisi di lapangan beberapa dekade ini ada cara-cara yang salah dilakukan oleh mata elang ataupun debt collector. Jadi apabila fidusia itu sudah terdaftar, seyogyanya pihak ketiga ataupun yang mendapat surat perintah kerja mengimbau bagi para customer untuk melunasi ataupun secara administrasi membahas di kantor," ucap Budi, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (13/12/2025).

"Jadi bukan mengambil, memberhentikan secara paksa terkait tentang customer yang ada di jalanan. Ini yang menjadi perhatian kita bersama," sambungnya.

Ia menyebut, peristiwa ini menjadi evaluasi bagi perusahaan pembiayaan (leasing) untuk menata kembali regulasi dan standar operasional prosedur (SOP) penagihan. 

Masyarakat juga diimbau segera melapor ke layanan kepolisian 110 jika mengalami penghentian atau perampasan kendaraan secara paksa.

"Dengan adanya peristiwa ini menjadi evaluasi bagi seluruh pembiayaan leasing-leasing untuk bisa mengatur regulasi yang tepat," kata dia.

"Mohon maaf, kadang-kadang SPK (Surat Perintah Kerja) tersebut belum tentu ada dan itu turun kepada tangan berikutnya. Sehingga bukan kepada orang yang memiliki pengetahuan, edukasi ataupun skill tentang hukum," lanjut Budi.

Terkait status debt collector yang menjadi korban, Budi menyatakan pihaknya masih melakukan pendalaman apakah yang bersangkutan tersertifikasi atau tidak.

"Ya ini masih kami dalami. Kami berempati ya dengan peristiwa itu. Tetapi ini menjadi suatu PR bagi kita semua," ucap eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan itu. (M31)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
Live
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
VS
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved