Jumat, 29 Mei 2026

Kapolri Teken Perpol, Ini Daftar 17 Kementerian dan Lembaga yang Bisa Dijabat Polisi Aktif

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menandatangani Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur penugasan

Tayang:
Editor: Joseph Wesly
Tribunnews
KAPOLRI TEKEN PERPOL- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menandatangani Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur penugasan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur organisasi Polri. 
Ringkasan Berita:
  • Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menandatangani Perpol Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur penugasan anggota Polri aktif di luar struktur organisasi Polri.
  • Aturan ini membuka peluang polisi aktif menduduki jabatan di 17 kementerian dan lembaga, termasuk OJK, KPK, BIN, BNN, hingga sejumlah kementerian strategis.
  • Penugasan dapat bersifat manajerial atau nonmanajerial, harus terkait fungsi kepolisian, dan berlaku sejak Desember 2025.

 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menandatangani Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur penugasan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur organisasi Polri.

Aturan tersebut membuka peluang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil di 17 kementerian dan lembaga pemerintah.

Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 3 Ayat (2) Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri.

Daftar 17 Kementerian dan Lembaga

Berdasarkan salinan peraturan, berikut 17 kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh personel Polri aktif:

  • Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan
  • Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
  • Kementerian Hukum
  • Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
  • Kementerian Kehutanan
  • Kementerian Kelautan dan Perikanan
  • Kementerian Perhubungan
  • Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
  • Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN
  • Lembaga Ketahanan Nasional
  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
  • Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
  • Badan Narkotika Nasional (BNN)
  • Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
  • Badan Intelijen Negara (BIN)
  • Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
  • Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Bisa Duduki Jabatan Manajerial

Dalam Pasal 3 Ayat (3) dijelaskan bahwa anggota Polri yang ditempatkan di kementerian atau lembaga tersebut dapat menduduki jabatan manajerial maupun nonmanajerial dikutip dari Kompas.com

Sementara itu, Pasal 3 Ayat (4) menegaskan bahwa penugasan harus berkaitan dengan fungsi kepolisian serta dilakukan atas permintaan kementerian atau lembaga terkait.

Berlaku Sejak Desember 2025

Perpol Nomor 10 Tahun 2025 ini ditetapkan pada 9 Desember 2025 dan diundangkan pada 10 Desember 2025 oleh Kementerian Hukum.

Dengan berlakunya aturan ini, penugasan anggota Polri aktif di luar struktur organisasi kepolisian memiliki dasar hukum yang jelas.

Ditentang Mahfud MD

Profesor hukum tata negara Mahfud MD menyatakan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Perpol Nomor 10 Tahun 2025 itu bertentangan dengan konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang menurut putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 anggota Polri, jika akan masuk ke institusi sipil harus minta pensiun atau berhenti dari Polri. Tidak ada lagi mekanisme alasan penugasan dari Kapolri,” kata  anggota Komite Reformasi Polri itu kepada Kompas.com, Jumat (12/12/2025).

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved